Digempur Setnov, KPK Terancam Kehilangan 2 Pimpinannya

Thursday 9 Nov 2017, 12 : 09 pm
by
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto terus melakukan perlawanan dengan menggempur markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu per satu, peluru perlawanan ditembakannya ke lembaga antirasuah di Kuningan itu. Setelah sempat menjadikan ijin presiden sebagai tameng, kini pengacaranya kembali head to head dengan KPK.

Tak tanggung-tanggung, Setnov lewat Kuasa Hukum Setnov, Sandy Kurniawan, SH,MH melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Bahkan status dua pimpinan KPK, dalam kasus surat perpanjangan pencegahan Setya Novanto telah ditingkatkan ke penyidikan oleh kepolisian.

“Dengan dinaikan status pemeriksaan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, maka nasib KPK dan dua pimpinannya yaitu Saut Situmorang dan Agus Rahardjo bisa dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan nasib KPK dan dua pimpinan KPK sebelumnya yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (9/11).

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri begitu cepat memberikan pelayanan terhadap Laporan Polisi, Sandy Kurniawan, SH, MH yang tidak lain Kuasa Hukum Setya Novanto dalam perkara Korupsi e-KTP di KPK.

Sandy melaporkan dua orang pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1028/X/ 2017/ Bareskrim , Tanggal 9 Oktober 2017 dan pada tanggal tanggal 7 November 2017.

Sejauh ini, LP tersebut dinaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Bareskrim Polri berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Terlapor a/n. Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dkk., karena diduga melanggar pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Petrus memperkirakan, nasib Agus dan Saut sama dengan nasib pimpinan KPK sebelumnya, yaitu Samad dan Bambang.

“Kriminalisasi” terhadap pimpinan KPK yang kemudian berakhir tragis yaitu berhenti sementara karena diberi Status Tersangka, sempat ditangkap dan nyaris ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Karena itu prinsip atau asas yang berlaku di dalam UU Tipikor dimana penanganan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara yang lain harus ditempatkan secara konkrit dalam kasus dua pimpinan KPK ini.

Sebab jika diabaikan maka kasus yang ecek-ecek akan memakan korban besar dimana dua pimpinan KPK akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya karena berstatus Tersangka dan kerja KPK menjadi stagnan.

“Bola ada di tangan Bareskrim Polri dan sulit diprediksi, karena bisa saja hari ini, besok atau entah minggu depan nasib KPK dan ke dua pimpinannya yaitu Saut Situmorang dan Agus Rahardjo akan sangat ditentukan oleh ada atau tidaknya perubahan status Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, apakah dari status Terlapor akan segera berubah menjadi Tersangka atau sebaliknya kaaus dihentikan,” terangnya.

Jika dalam waktu dekat, status dua pimpinan KPK ini berubah menjadi Tersangka, maka konsekuensinya dua pimpinan KPK itu dalam waktu dekat akan diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.

Apabila skenario ini yang terjadi maka jelas akan menghambat proses pengambilan keputusan Pimpinan KPK ke depan, termasuk dalam menentukan apakah status pemeriksaan kasus Setya Novanto harus dilanjutkan, ditahan atau diteruskan ke tahap penuntutan dstnya.

Pada tahap ini, beberapa kondisi bisa saja terjadi dimana kedua pimpinan KPK karena berstatus Tersangka, maka Presiden Jokowi mau tidak mau, suka tidak suka, harus mengeluarkan Keputusan Pemberhentian sementara terhadap Saut Situmorang dan Agus Rahardjo sesuai dengan amanat UU KPK,” ulasnya.

Di sisi lain akan muncul kondisi dimana Presiden harus menunjuk dua orang lain untuk menggantikan posi dua pimpinan KPK yang sementara waktu kosong karena status Tersangka dan berhenti sementara, sehingga bisa dibayangkan bagaimana nasib penanganan kasus e-KTP terutama status Setya Novanto dan kasus-kasus besar lainnya di KPK.

Secara politik, kondisi KPK yang demikian akan berdampak kepada penilain publik bahwa di tangan Pemerinthan Jokowi, KPK mengalami tragedi pelemahan melalui “kriminalisasi” pimpinan KPK dan sejumlah pimpinan lainnya. Bahkan, perang opini ini akan berlanjut terus hingga persiapan pemilu 2019.

“Proses pidana di Bareskrim yang hari-hari ini terjadi diduga akan mengarah kepada kriminalisasi jilid II dan sudah tentu akan memberi stigma buruk pada Pemerintahan Jokowi yang oleh sebagian masyarakat mulai meragukan ketegasan Presiden Jokowi ketika menghadapi Setya Novanto dan kepentingan dukungan politik kekuasaan dari Partai Golkar terhadap kelangsungan kepemimpinan Presiden Jokowi-JK,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cak Imin Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta

Wapres Resmikan Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Pariaman Rp 89,74 Miliar

PARIAMAN-Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin meresmikan Revitalisasi Pasar Rakyat Pariaman,