Dikriminalisasi, Advokat Yudi Tantang Sumpah Laknat

Wednesday 20 Apr 2016, 1 : 56 pm
by
Eko Novriansyah Putra, SH, salah satu anggota Tim Penasehat Hukum, Yudi Rhisnandi, SH

JAKARTA-Advokat yang menjadi korban kriminalisasi,  Yudi Rhisnandi, SH menantang  Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan sumpah kutukan atau laknat untuk membuktikan kepada publik jika dirinya tidak terlibat dalam kasus pemukulan terhadap Tan Tiyana Herawati. Tantangan ini disampaikannya sebagai respon atas dakwaan jaksa yang terkesan dipaksakan. “Saya tantang jaksa dan Tan Tiyana Herawati untuk melakukan sumpah laknat. Karena saya merasa, kasus yang menimpa saya ini bentuk kriminalisasi,” ujar Yudi di Jakarta, Rabu (20/4).

Sebelumnya, pada Senin (18/4), Yudi bersama Tim Kuasa Hukum membacakan pledoinya di Jakarta.

Mubahalah berasal dari kata “buhlah” yang berarti kutukan atau laknat. Dalam terminologi Islam sumpah mubahalah dilakukan kepada dua pihak yang sama-sama mengaku benar dan tidak berbohong dalam satu masalah. Sumpah mubahalah dilaksanakan seperti halnya berdoa dengan sungguh-sungguh agar siapa yang salah atau berbohong dilaknat oleh Allah.

Dalam pledoinya, Yudi mengaku tidak melakukan pemukulan sebagaimana yang dituduhkan Tan Tiyana Herawati. Justru, Tan Tiyana melakukan kekerasan verbal dengan menghina profesi yang diembannya. “Tan Tiyanna Herawati  mengumpat saya dengan kata-kata yang tidak pantas seperti “pengacara brengsek, anjing, tolol,” terangnya.

Seperti diketahui, pada perkara No.Reg.Perk 1590/PID.B/2015/PN.JKT.UT; pada tanggal 11 Januari 2016 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaannya  terhadap Terdakwa Yudi Rhisnandi Als Yudi dengan mendakwa terdakwa Yudi melakukan kekerasan terhadap Tan Tiyana Herawati.

Namun baik Yudi maupun Tim Penasehat Hukum Yudi, yakni Forum Keluarga Advokat Alumni Universitas Brawijaya Malang; saat membacakan Nota Pembelaannya (Pledooi) menilai dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Karena itu, Eko Novriansyah Putra, SH, salah satu anggota Tim Penasehat Hukum memohon Majelis Hakim agar membebaskan Yudi dalam putusannya karena demi ini keadilan dan sesuai fakta persidangan

Menurutnya, dari Fakta persidangan kiranya Majelis Hakim dapat menilai secara gamblang bahwa tidak adanya cukup bukti yang sah dan meyakinkan  akan kesalahan Terdakwa maka demi hukum, keadilan dan kebenaran, Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dengan tanpa perlu ada keraguan sedikitpun.  “Karena kalaupun ada sedikit saja keraguan tentang tidak cukupnya bukti tentang kesalahan Rekan Yudi, maka sesuai azas hukum In dubio Proreo yang menyatakan bahwa apabila hakim ragu mengenai kesalahan Terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi Terdakwa. (Pasal 1 angka (27) KUHAP).  Karenanya kami meyakini Majelis yang Mulia pasti memilih membebaskan Klien Kami. Sebab membebaskan seribu orang yang bersalah sekalipun, lebih baik dari menghukum orang yang tidak bersalah,” pinta Eko Novriasnyah mantan Presidium Mahasiswa FH Unibraw 1999 ini.

Dia menilai Surat Tuntutan  JPU tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dan tidak mempunyai dasar hukum.

Surat tuntutan hanya mengulang fakta yang diuraikan dalam surat Dakwaan dengan sedikit pengurangan kata dalam kalimat “…kemudian terdakwa memukul bagian dada saksi Tan Tiyanna Herawati sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan kanan menjadi terdakwa melakukan pemukulan satu kali dengan kepalan tangan.

Padahal keterangan saksi Lim Halim Wijaya yang dalam kesaksian di persidangan dan sempat dilakukan konfrontir dengan tegas menyatakan tidak melihat ada pemukulan terdakwa menggunakan tangan kanan terkepal ke dada saksi Tan Tyana Herawati dan membenarkan serta tetap dalam keterangan sebagaimana tertera dalam BAP poin 7 tertanggal 26 Juli tahun 2013.

Senada dengan Eko, pengacara Yudi yang lain, Syamsul Huda Yudha, SH menegaskan JPU dalam Tuntutannya sudah menyuratkan keraguan-raguan tentang perbuatan yang dilakukan Klien kami sebagaimana yang didakwakan JPU.

Syamsul Huda Yudha, SH
Syamsul Huda Yudha, SH

Dimana pada saat Tuntutan, JPU jelas dirubah menjadi terdakwa menggunakan kepalan tangannya dan mengenai dada korban.  Padahal dalam dakwaan, JPU dengan tegas menguraikan jika Terdakwa melakukan pemukulan dengan tangan kanannya yang mengepal.

“Menurut hemat kami buat apa ada pembuktian dalam proses persidangan kalau JPU hanya mengulang uraian dalam Dakwaan dan kemudian menambahkan manipulasi keterangan saksi saja tanpa memperhatian hal-hal yang telah terang benderang terungkap dipersidangan terlebih fakta hukum menjadi terang benderang dengan adanya penjelasan Bukti CCTV oleh Ruby Alamsyah sebagai ahli Digital Forensic dalam persidangan,” terang Advokat yang saat mahasiswa juga mantan Pengurus BEM FH Unibraw.

Menurutnya, dakwaan JPU ini telah melukai rasa keadilan. “Kalau mau jujur dan sesuai fakta persidangan dalam perkara ini hanya satu saksi saja yang menerangkan ada pemukulan yaitu saksi Tantyana Herawati yang merupkan pelapor sekaligus mengaku korban dalam perkara ini sehingga berlaku azas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi); sementara saksi-saksi lainnya yaitu saksi Lim Halim Wijaya, saksi Fiki Donowahyu, Ahli Ruby Alamsyah dan saksi A de Charge Saliman sama sekali tidak melihat dan mendengar ada pemukulan ke dada Herawati oleh terdakwa.

Dalam kesimpulan Pledoinya, Puluhan Advokat Alumni Unibraw Malang ini, dan juga didukung beberapa Advokat dari berbagai Alumni Perguruan Tinggi dlainnya, seperti UGM Jogja, Undip Semarang, Unmer Malang, Unisma Malang, Unkris Jakarta dan Universitas Pancasila Jakarta yang masuk dalam Tim Pembela Yudi menegaskan  “Berdasarkan bukti-bukti maupun keterangan saksi di persidangkan, terdakwa Yudi Rhisnandi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan oleh karenanya dalam perkara in litis  Jaksa Penuntut Umum telah gagal membuktikan dakwaannya,”.

Apalagi, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Adokat tidak dapat dituntut secara perdata dan atau pidana ketika sedang membela kepentingan Kliennya. Karena itu, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenakan JPU dalam surat dakwaan serta surat tuntutan terhadap terdakwa selaku Advokat yang sedang menjalankan profesinya adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat dikenakan terhadap terdakwa Yudi Rhisnandi. “Pasal 191 ayat (1) KUHAP: Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas (vrijspraak) dan Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan/atau kedudukan terdakwa Yudi Rhisnandi pada kedudukannya semula;

Berdasarkan catatan berkas persidangan, Yudi yang merupakan Advokat Peradi sejak tahun 1998 ini duduk sebagai terdakwa atas laporan dari Pelapor yang merupakan salah satu penghuni Apartemen Robinsun, Pluit Jakarta Utara. Dimana saat itu, Yudi sedang menjalankan profesinya sebagai Advokat yang ditunjuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Robinson untuk menerangkan komplain yang dilakukan oleh Tan Tiyanna Herawati dan Lim Halim Wijaya pada tanggal 24 Juli 2013, di kantor P3SRS Apartemen Robinson terkait penuntupan akses free parkir yang dimiliki oleh keduanya.

Terdakwa berdasarkan peraturan mengenai fasilitas free parking tidak dapat menerima komplain dikarenakan Pemilik/Penghuni Rumah Susun adalah Pemilik/Penghuni yang memiliki unit dengan luas diatas 100 m2 sedangkan Tan Tiyanna dan Lim Halim Wijaya hanya memiliki unit dengan luas 50m2. (**)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mayoritas Pemilih Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 Dukung Ganjar-Mahfud

JAKARTA-Mayoritas pemilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019

Kaum Muda Adalah Aktor Penting Toleransi Beragama dan Perdamaian

ROMA-Aksi terorisme dan radikalisme yang terjadi di Indonesia maupun di