Dikritik, Bawaslu Tak Maksimal Tindaklanjuti Kasus Mahar

Tuesday 16 Jan 2018, 4 : 24 pm

JAKARTA-Fenomena uang mahar tampaknya masih belum mendapat perhatian serius, alias didiamkan saja oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena hal ini masih dianggap belum masuk dalam tahapan pilkada. “Artinya, pada titik ini, salah satu kelemahaan Bawaslu, tidak bisa berperan maksimal dalam penegakan hukum Pilkada,” kata Direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/1/2018).

Bahkan Uchok mengibaratkan lembaga Bawaslu hanyalah sebuah “patung” yang berdiri tegak tanpa gerak. Padahal saat ini ada banyak mahar politik bermunculan di mana-mana. Meskipun diketahui fungsi Bawaslu tidak hanya menangani kasus mahar. Tapi hal itu bisa masuk kepada ranah hukum atau lapor ke pihak kepolisian. “Tapi polisi paling paling memasukkan kasus ini ke ranah penipuan bukan masuk pidana pemilu,” tambahnya.

Mestinya, lanjut aktivis anti korupsi, kasus mahar ini masuk dalam kategori korupsi politik. “Kita tahu pada mulanya mahar ini hanya sekedar uang terimakasih kepada pengurus partai,” ungkapnya.

Namun lambat laun dan berkembang bahwa uang mahar kemudian dipergunakan untuk operasional partai politik. Karena memang uang kas partai sedang kosong.
Bahkan perkembangan akhir-akhir ini, justru uang mahar dipergunakan oleh kepentingan elit elit partai yang punya kebijakan atas partai,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Uchok lagi, untuk mencegah adanya uang mahar tersebut, maka seharusnya calon kepala daerah yang berasal dari partai tersebut yang didahulukan alias mendapat prioritas.

Namun yang terjadi saat ini, sambungnya, justru partai politik malahan mencalonkan elit yang mempunyai dana lebih banyak. Sehingga saat calon tersebut menang Pilkada, maka dia akan mencari cara, bagaimana agar uangnya kembali lagi. “Padahal seharusnya, uang yang hilang tersebut, adalah merupakan sodakoh untuk umat atau rakyat. Jadi bukan mencari cara dengan menggarong APBD,” pungkas. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Bekasi Setujui SE Jam Kerja Dua Gelombang

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi menyetujui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Tim
PT Adi Sarana Armada Tbk

Adi Sarana Armada Raih Pinjaman Bank Central Asia Rp500 Miliar

JAKARTA-PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) memperoleh fasilitas pinjaman senilai total