Dilaporkan Seorang Wanita, TPDI Minta Polisi Jelaskan Posisi Sandiaga Uno

Saturday 11 Mar 2017, 11 : 48 pm
by
Sandiaga Uno/photo dok liputan6

JAKARTA-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh soerang perempuan bernama Dini Indriwati Septiani.

Karena itu, Kapolda Metro Jaya harus menjelaskan kepada publik posisi Sandiaga Uno, mengingat kasus ini mencuat ditengah pertarungan konstetasi kepemimpinan di DKI Jakarta agar publik tidak membeli kucing dalam karung.

“Publik berharap dari Kapolda Metro membuka identitas atau jati diri siapa sebenarnya Terlapor atau orang yang diduga sebagai Pelaku Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Dini Indriwati Septiani atau apakah Sandiaga Uno menjadi Terlapor atau orang yang diduga sebagai Pelakunya,” pinta Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (11/3).

Seperti diberitakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol :1616/K/XI/2013/Polres JP, Tanggal 7 November 2013 di Polres Metro Jakarta Pusat.

Tercatat seorang Wanita bernama Dini Indriwati Septiani, telah melaporkan sebuah peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP yang terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013, sekitar jam 06.30 Wib dan hari Jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib. di Gelora Bung Karno, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jika mencermati uraian kejadian yang disebutkan dalam Surat Panggilan Polsek Tanah Abang dengan judul PRO JUSTITIA, No. : Spgl/  /S-14/III/2017/Sektor TA, tertanggal 8 Maret 2017, maka perisitiwa yang diduga sebagai tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dengan korban yang sama yaitu Dini Indriwati Septiani, oleh pelaku yang sama, yang terjadi sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda, yaitu terjadi pada hari jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib dan diulangi lagi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 jam 06.30 Wib.

Dalam Surat Panggilan Polsek Tanah Abang, dengan kepala PRO JUSTITIA, Nomor : Spgl/  /S-14/III/2017/Sektro TA, tertanggal 8 Maret 2017, disebutkan antara lain memanggil : Sandiaga Salahuddin Uno, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Galuh II No. 19, Rt. 003 Rw. 001, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menghadap kepada Kanit Reskrim selaku Penyidik yang bernama Mustakim, SH. MH, Pangkat Kompol (HP. 08129230365) atau dengan Kasubnit II Reskrim Tri Teguh Irianto, SH (Hp. No. 085959185866) atau dengan Penyidik Pembantu Bripka Supriyanto di Kantor Polsek Tanah Abang, Jln. Penjernihan, I No. 8, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017, jam 09.00 Wib.

Guna diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau  311KUHP, yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 Wib dan pada hari Jumat tangbal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 Wib di Gedung Gelora Bung Karno, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Meskipun Surat Panggilan Polsek Tanah Abang tersebut tidak menjelaskan siapa sesungguhnya sebagai orang yang diduga sebagai pelaku Pencemaran Nama Baik/Fitnah, juga tidak menjelaskan apa peran dan pengetahuan Sandiaga Salahuddin Uno dalam perisitiwa pidana Pencemaran Nama Baik.

Namun dengan mangkraknya kasus ini di Polsek Tanah Abang selama hampir 4 tahun tanpa ada kepastian hukum yang menjamin hak-hak hukum Dini Indriwati Septiani sebagai korban yang melapor menggambarkan bahwa Pelapor Dini Indriwati Septiani sesungguhnya sedang berhadapan dengan seorang Terlapor atau yang diduga sebagai pelaku dengan kualifikasi bukan orang sembarangan.

Terlapor adalah orang kuat secara ekonomi dan politik, sehingga berhasil membuat hukum dan aparat hukum Polsek Tanah Abang menjadi lumpuh layu tidak berdaya ketika menghadapi Terlapor/Pelaku orang kuat.

“Oleh karena itu publik berharap dari Kapolda Metro Jaya, untuk membuka identitas atau jati diri siapa sebenarnya Terlapor atau orang yang diduga sebagai Pelaku Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Dini Indriwati Septiani atau apakah Sandiaga Salahuddin Uno menjadi Terlapor atau orang yang diduga sebagai Pelakunya,” tegasnya.

Menurutnya, Kapolda Metro Jaya, seharusnya menjelaskan kepada publik apa keterlibatan Sandiaga Salahuddin Uno dalam kasus ini.

Demikian juga dengan posisinya harus diperjelas agar publik tidak membeli kucing dalam karung.

“Sebagai seorang Pengusaha papan atas di negeri ini dan apalagi saat ini Sandiaga Salahuddin Uno sebagai seorang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka sikap tidak memenuhi panggilan polisi, memberi kesan bahwa Sandiaga Salahuddin Uno  memiliki karekter kepemimpinan yang buruk dan rendah tangungjawab karena tidak mendahulukan kepentingan rakyat kecil pencari keadilan. Sikap demikian juga harus dipandang sebagai tidak peduli terhadap nasib pencari keadilan dari kalangan orang kecil yang sedang mencari keadilan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Diperkirakan Agustus 2017, Tol Serang-Panimbang Dikerjakan

JAKARTA-BUMN Konstruksi PT Wijaya Karya memperkirakan proyek jalan tol Serang-Panimbang

Mitigasi Risiko Ekonomi 2023, Pemerintah Diminta Fokus Jaga Ketahanan Pangan dan Energi

JAKARTA- Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Yusuf Wibisono mengatakan,