Dinyatakan Lolos Seleksi, Mekeng Tegaskan Siap Patuhi UU OJK

Saturday 11 Feb 2017, 5 : 07 pm
Politisi Golkar, Melki Mekeng

JAKARTA-Setelah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memastikan tidak akan terjadi konflik kepentingan.

“OJK itu kan sudah ada Standar Operasional Pekerjaan (SOP). Kemudian ada Undang-undang (UU) yang mengatur soal OJK,” kata Mekeng dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Berdasarkan pantauan www.beritamoneter.com, ada dua nama politikus, yang lolos seleksi Pansel OJK, yakni  anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo dan Melchias Markus Mekeng dari Fraksi Golkar.

Selanjutnya, nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih siapa yang diajukan Presiden ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) jika dirinya terpilih.

Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.

“Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest, Red). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. Jadi kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada,” tambahnya,

Menurutnya, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya.‎

“Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan,” papar Mekeng.

Dia mengemukakan‎, sangat tidak adil jika seseorang yang punya pengalaman politik dan ingin mengabdi ke eksekutif ‎ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan.

Berkaca dari negara yang sudah maju, pengalaman di dewan merupakan modal kuat untuk menduduki jabatan eksekutif, bahkan menjadi pimpinan negara.

Mekeng yang masih menjabat Ketua Komisi XI DPR menegaskan, dirinya maju menjadi anggota OJK bukan karena perintah partai, melainkan karena punya hak sebagai warga negara untuk menduduki jabatan anggota OJK.

“Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara, saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada urusan dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai,” ungkapnya.

Mekeng menambahkan, UU tidak melarang kalangan politisi untuk ikut mendaftar sebagai anggota OJK.

“UU membuka seluas-luasnya bagi warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas,” kata dia,

Selain itu, kata Mekeng, kalangan profesional belum tentu kompetensi dan dedikasinya bisa dianggap lebih baik dibanding dari kalangan politikus. Terlebih, kalangan profesional juga bisa membawa kepentingan-kepentingan tertentu dari luar.

“Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah‎ puluhan tahun di pasar modal (sekuritas dan asset management dan pialang pasar uang)‎. DPR sudah tiga periode dan duduk di komisi perbankan dan keuangan, dan punya pengalaman di Badan Anggaran (Banggar),” papar Mekeng.

Siapapun yang bekerja di OJK, kata Mekeng, setelah terpilih harus lepas semua atributnya, termasuk atribut partai.

Hal itu, lanjut dia, sangat penting agar tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

“Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi. Saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore (MAS). Saya ingin lembaga OJK kredibel sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi disini,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

 ‘Hajatan Rakyat’ Ganjar-Mahfud di Solo Full Budaya Bangsa

SURAKARTA – Gerimis yang turun di kota  Surakarta tak menyurutkan

Produk Tekstil Didorong Diversifikasi Perkuat Industri Fesyen

BANDUNG-Industri tekstil di Indonesia didorong melakukan diversifikasi produk ke arah