Direktur PMA Penggelapan Pajak Rp 15 Miliar Jalani Sidang

Wednesday 25 Nov 2015, 5 : 46 pm
by

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan kasus tindak pidana pajak dengan terdakwa S alias OSK selaku direktur PT AJM. Kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA) tersebut dilakukan dengan modus sengaja tidak melaporkan penjualan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Plh.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Anita Widiati menjelaskan modus dalam melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan ini yaitu tidak melaporkan hasil penjualan PT AJM secara lengkap dalam kurun waktu tahun 2006 sampai dengan 2007. Hal ini menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurangnya Rp 15 Miliar yang dihitung dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM.

Pada persidangan sebelumnya, telah didengar keterangan Saksi Pelapor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan beberapa saksi dari pihak Bank tempat penampungan uang hasil penjualan yang sebagian tidak dilaporkan dalam SPT.” Patut dicatat adalah keterangan Saksi Pelapor bahwa yang lebih mengetahui dan berperan dalam perkara ini sebenarnya adalah Komisaris PT AJM, yaitu G alias KHC yang berkas perkaranya secara terpisah sampai saat ini masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/11).

Menurutnya, terdakwa S alias OSK sebagai direktur PT AJM bersama-sama dengan tersangka G alias KHC sebagai Komisaris diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

Salah satu kunci untuk membongkar kasus ini jelasnya diberikannya izin membuka rekening Bank melalui permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Gubernur Bank Indonesia (sekarang kepada Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini membuat Penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening PT AJM dan sebagian lainnya yang disetorkan ke rekening atas nama pribadi Tersangka G alias KHC (sebagai Komisaris Perusahaan) yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan PT AJM.

Saat ini terangnya, Ditjen Pajak sedang dan akan terus melakukan Penyidikan terhadap Wajib Pajak lainnya yang diduga melakukan modus yang sama untuk menyelewengkan pajak yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.

Pengamanan penerimaan pajak, termasuk penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan tugas bersama yang membutuhkan kerjsama antara Ditjen Pajak dengan seluruh instansi terkait, termasuk BI, OJK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI serta pengawasan dari media dan masyarakat. “Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku serta memanfaatkan dengan maksimal Tahun Pembinaan Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia

DUBAI-Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mendapatkan Penghargaan Menteri

Inilah Permendag 22/2022 tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku

JAKARTA-Pemerintah secara resmi melarang sementara ekspor bahan baku dan produk