Disepakati Anggaran Desa 10 % Dari Dana Transfer Daerah

Thursday 12 Dec 2013, 8 : 45 pm

JAKARTA-Setelah melalui perdebatan panjang dalam Rancangan Undang Undang Desa (RUU Desa) akhir disepakati besaran anggaran untuk desa. Yakni sebesar 10 % dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pendapan dan Belanja Negara. “Artinya nilai alokasi anggaran untuk desa itu besarnya 10 % dari dana transfer daerah APBN, tetapi itu merupakan pos anggaran khusus di luar dana transfer daerah,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, di Jakarta, kemarin (12/12). 

Menurut Budiman, kesepakatan pengalokasian dana desa itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Desa Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang berlangsung Rabu malam hingga Kamis (12/12) dini hari. “Besaran dana desa yang diberikan untuk tiap-tiap desa tidak sama,” ujarnya
Pasal 72 ayat 2 RUU Desa menyatakan bahwa besaran alokasi anggaran yang bersumber dari belanja pusat dalam APBN dengan mengefektifkan program pembangunan yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Aturan itu ditegaskan dalam Penjelasan RUU Desa dijabarkan bahwa, besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditetapkan sebesar 10 % dari dan di luar dana transfer daerah.
Lebih jauh Budiman memberi contoh, dana transfer daerah dari APBN berjumlah Rp 528 triliun pada APBN 2013, maka alokasi anggaran desa berjumlah sekitar 52 triliun, atau 10 % dari dana transfer daerah. Anggaran dana desa sebesar Rp 52 triliun itu tetap berdiri sendiri, tidak mengurangi anggaran transfer daerah. “Jumlah dana yang diberikan disesuaikan dengan jumlah penduduk, tingkat kesulitan wilayah geografis, jumlah masyarakat miskin, dan lainnya,” ujarnya.
Alokasi anggaran desa itu akan disimpan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dari masing-masing induk desa. Kepala desa dalam penggunaan anggaran, wajib mempertanggungjawabkan hal itu kepada pemkab maupun pemkot setempat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyatakan, RUU Desa sejatinya sudah menunjukkan kemajuan. Periodisasi masa tugas kepala desa, sudah disepakati adalah selama enam tahun. Kepala desa maksimal bisa menjabat posisinya itu maksimal tiga periode. Meski, tuntutan agar perangkat desa agar diangkat menjadi PNS, nampaknya sulit dipenuhi,” ujar Priyo.
Jalan keluar untuk pembahasan itu, adalah upaya pemenuhan hak perangkat desa melalui anggaran yang pasti. Priyo menyatakan, gaji para perangkat desa juga diperjuangkan agar masuk dalam APBN.

Don't Miss

Presiden Tegaskan Harga BBM Bersubsidi Naik

 JAKARTA-Pemerintah memberikan isyarat kuat soal kenaikkan harga bahan bakar minyak
Kementerian Perindustrian terus memfasilitasi pembangunan kawasan industri untuk menampung investasi.

Industri Manufaktur Sumbang 41,81% Bagi Ekonomi Jabar

JAKARTA-Aktivitas sektor industri selama ini telah berperan penting dalam memberikan