Ditjen Pajak All-Out Amnesti Pajak

Tuesday 19 Jul 2016, 5 : 41 pm
by

JAKARTA-Implementasi program Amnesti Pajak akan dapat segera dilaksanakan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan paket peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang dimulai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. “Bersamaan dengan pengumuman terbitnya PMK tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga meluncurkan aplikasi monitoring Amnesti Pajak dan hotline Amnesti Pajak di 1500745,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/7).

 

Poin-Poin Penting PMK 118/PMK.03/2016

Pada prinsipnya PMK ini mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, antara lain:  1. Bentuk dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak, misalnya Surat Pernyataan dan Surat Keterangan; 2. Identitas Wajib Pajak yang harus dilengkapi dalam Surat Pernyataan; 3. Tempat Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan, yakni di KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Selain itu, pemerintah menentukan tempat tertentu untuk menerima Surat Pernyataan, yakni: a. KJRI di Hongkong; b. KBRI di Singapura; dan c. KBRI di London;  Dalam hal diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Menteri dapat menentukan tempat selain Konsulat dan Kedutaan di atas. 4. Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan 4,8 Miliar yang dapat memanfaatkan tarif Uang Tebusan 0,5% apabila mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp 10 Miliar dan tarif Uang Tebusan 2% apabila mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp 10 Miliar, adalah Wajib Pajak yang: a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari  penghasilan atas kegiatan usaha; dan b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara. 5. Wajib Pajak yang memiliki SPV harus mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang. 6. Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebelum penyampaian Surat Pernyataan meliputi pokok Pajak dan biaya penagihan Pajak. Dalam hal tunggakan pajak telah dibayar sebagian, penghitungan pokok pajak yang harus dilunasi dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi. 7. Bagi Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) meminta informasi tertulis kepada Dirjen Pajak untuk mengetahui penghitungan pajak yang harus dibayar.

  1. Bagi WP yang memiliki NPWP sebelum 2016 dan belum lapor SPT PPh Terakhir, wajib lapor SPT PPh Terakhir; 9. Bagi Wajib Pajak yang baru memiliki NPWP setelah tahun 2015, tidak wajib menyampaikan SPT PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan. 10. Wajib Pajak yang sedang dalam pengajuan upaya hukum, melampirkan Surat pernyataan mencabut permohonan atau pengajuan: a. Restitusi; b. Pengurangan/penghapusan sanksi; c. Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak; d. Pembetulan ketetapan pajak; e. Keberatan; f. Banding; g. Gugatan; dan/atau h. Peninjauan Kembali. Surat pernyataan dimaksud dianggap sebagai dasar mencabut permohonan/pengajuan. Pokok pajak terutang yang harus dilunasi WP kembali pada produk hukum sebelumnya. 11. Sanksi administrasi yang dihapus berupa bunga, denda, kenaikan. Jika sanksi belum diterbitkan produk hukum, tidak dilakukan penerbitan produk hukum. Tata cara penghapusan sanksi dilakukan berdasarkan UU dan PMK ini. 12. Atas Harta yang direpatriasi dan diinvestasikan, Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan secara berkala 6 bulan sekali selama 3 tahun sejak direpatriasi dengan ketentuan: a. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan b. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni. Jika laporan tidak disampaikan sesuai ketentuan, Dirjen Pajak menerbitkan surat peringatan. 13. Terhadap WP yang tidak memenuhi kewajiban repatriasi, investasi, pelaporan, berlaku ketentuan, arta bersih tambahan yang diungkap menjadi penghasilan 2016, ditagih dengan SKPKB dengan tarif UU PPh dan sanksi 2% per bulan maksimal 24 bulan dihitung sejak 1 Januari 2017 sampai SKPKB terbit, Uang tebusan menjadi kredit pajak, dan Fasilitas pengampunan pajak tetap berlaku. 14. Harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan yang kemudian hari diketemukan oleh DJP, berlaku ketentuan: a. Harta tersebut menjadi penghasilan saat ditemukan data; b. Ditagih dengan SKPKB dengan tarif UU PPh dan sanksi 200%; c. Fasilitas amnesti pajak tetap berlaku. 15. Wajib Pajak yang tidak mengikuti progam amnesti pajak sampai periode berakhir, berlaku ketentuan: a. Harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Jan 1985 s/d 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT dan ditemukan DJP dalam periode 3 tahun sejak UU berlaku menjadi penghasilan saat ditemukan data; b. Ditagih dengan SKPKB dengan tarif UU PPh dan sanksi 2% per bulan maksimal 24 bulan sejak saat ditemukan sampai SKPKB terbit; c. WP tidak berhak mendapatkan fasilitas amnesti pajak (dapat dilakukan pemeriksaan, bukper, penyidikan).

Aplikasi Pelayanan dan Monitoring Amnesti Pajak

Untuk menjamin kerahasiaan data pemohon Pengampunan Pajak, Dirjen Pajak menggunakan aplikasi yang secara khusus dirancang untuk memberikan anonimitas kepada para pemohon. Dalam setiap tahap pelaksanaan permohonan Pengampunan Pajak, identitas Wajib Pajak ditampilkan dalam bentuk barcode khusus yang tidak dapat ditelusuri kepada identitas pribadi Wajib Pajak.

Selanjutnya, untuk memudahkan masyarakat memantau pelaksanaan Amnesti Pajak, Ditjen Pajak telah menyiapkan aplikasi monitoring secara online di laman http://www.pajak.go.id/statistikamnesti. Melalui laman ini masyarakat bisa melihat jumlah uang tebusan serta jumlah surat pernyataan yang masuk.

Hotline Khusus Amnesti Pajak

Bagi masyarakat Wajib Pajak yang ingin bertanya atau mengetahui lebih lanjut tentang Amnesti Pajak, Ditjen Pajak menyediakan saluran hotline di 1500745 dengan petugas yang khusus menerima konsultasi tentang Amnesti Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tinggal atau bekerja di Jakarta dapat langsung mengunjungi helpdesk yang disediakan di Lantai 1 Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta.

Alur Pelaksanaan Pengampunan Pajak

  1. Wajib Pajak datang ke Help Desk Amnesti Pajak di KPP dan tempat tertentu untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang syarat, kelengkapan, dan cara pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH) 2. Wajib Pajak menghitung dengan benar dan melunasi Uang Tebusan di Bank Persepsi menggunakan e-billing 3. Wajib Pajak mengisi dan menyiapkan kelengkapan SPH 4. Wajib Pajak menyampaikan SPH ke KPP atau tempat tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan 5. Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Alur Pelaksanaan Pengampunan Pajak

  1. Setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan, Wajib Pajak kemudian membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway 2. Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi yang berada di dalam wilayah Indonesia dan/atau cabang dari Bank Persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia 3. Cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri harus memindahkan dana ke wilayah Indonesia paling lambat hari kerja berikutnya 4. Bank Persepsi menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak.

 

PENUTUP

Program Amnesti Pajak memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak 1500745 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.  #PajakMilikBersama

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pesan Jokowi ke Zohri, Jangan Sombong

JAKARTA-Juara dunia lari U-20 nomor 100 meter, Lalu Muhammad Zohri,

Puan dan Tantangan Capres Perempuan 2024

Oleh: H. Adlan Daie Puan Maharani penuh percaya diri melontarkan