Ditjen Pajak Bahas Insentif Pajak Bersama Wajib Pajak di Wilayah Sumatera

Wednesday 25 Nov 2015, 5 : 26 pm
by

MEDAN-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggelar dialog bersama wajib pajak besar di wilayah Sumatera. Dialog yang diikuti Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro ini dihadiri oleh wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Acara yang digelar di Grand Aston City Hall, Medan mengangkat tema “Kebijakan Terbaru Tentang Revaluasi Aktiva Tetap dan Pemanfaatan Pengampunan Pajak.”

Dalam dialog itu, Menkeu berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak yang sudah disediakan pemerintah, termasuk diskon tarif pajak atas keuntungan dari hasil revaluasi aktiva tetap dan penghapusan sanksi dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

Acara dialog bersama wajib pajak seperti ini secara berkala dilaksanakan oleh Ditjen Pajak sebagai wadah sosialisasi dan mendapatkan masukan langsung dari para wajib pajak. Dengan semangat perbaikan dan peningkatan layanan, Ditjen Pajak berharap melalui dialog dan masukan yang terbuka dari wajib pajak akan semakin meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, wajib pajak mendapat penjelasan tentang manfaat insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak. Terkait revaluasi aktiva tetap, apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun 2015 maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah 3%, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I dan semester II tahun 2016 masing-masing dikenakan tarif 4% dan 6%.

Adapun melalui program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemerintah memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan perpajakan yang dilakukan di waktu yang lalu, termasuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar pajak yang terutang, melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan membetulkan SPT atau membayar kekurangan pajak. Apabila wajib pajak memanfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, maka seluruh sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kegiatan Usaha pada Triwulan II-2014 Menguat

JAKARTA-Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan kegiatan usaha pada

PT Jasa Armada Indonesia Tbk Optimis Perluas Target Pasar di Tahun 2021

JAKARTA-PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) dan PT Jawa