Ditjen Pajak dan Pemprov DKI Buka Gerai Layanan Terpadu di Tanah Abang

Tuesday 1 Sep 2015, 12 : 14 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka Gerai Layanan Terpadu di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat. Gerai Layanan Terpadu merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (melalui KPP Pratama Tanah Abang Dua) dan Pemprov DKI Jakarta.

Gerai Layanan Terpadu ini diresmikan oleh Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama (Ahok) di Jakarta, Selasa (1/9). “Gerai Layanan yang beroperasi setiap hari kerja jam 10.00 – 15.00 WIB ini memberikan layanan kepada wajib pajak, khususnya pedagang pasar Tanah Abang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/9).

Menurutnya, Gerai ini memberikan Pelayanan Pajak Pusat yang meliputi pendaftaran NPWP serta konsultasi dan sosialisasi pajak pusat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua. Selain itu, juga menyiapkan pelayanan dan konsultasi pembuatan SIUP dan SKDP Domisili Perusahaan di wilayah Tanah Abang oleh Satlak PTSP Tanah Abang. Sehingga  para pedagang di pasar Tanah Abang tidak perlu meninggalkan tempat usahanya untuk datang ke KPP mengurus hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain pembukaan Gerai Layanan Terpadu, Ditjen Pajak juga melakukan sosialisasi peraturan perpajakan bagi Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 Miliar setahun atau Rp 400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. Setiap akhir bulan, para pengusaha UMKM cukup hanya menghitung jumlah omzet dan kemudian menyetorkan pajaknya sebesar 1% melalui ATM, Internet Banking, teller Bank atau kantor pos.

Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP), terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, yang meliputi Blok A, Blok B, Blok C, Blok E, Blok F, Blok G, Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA ) dan Thamrin City, yang merupakan wilayah kerja KPP Tanah Abang Dua. Dari sejumlah kios tersebut, hanya 8.799 yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP). Dari 8.799 WP tersebut, sampai Agustus 2015, hanya 13% atau sekitar 1.178 WP yang membayar pajak sesuai PP 46, dengan nilai sekitar Rp3,98 Miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa di Pasar Tanah Abang terdapat sekitar 4.171 pedagang yang belum mempunyai NPWP, 7.621 pedagang yang sudah mempunyai NPWP namun belum membayar pajak, dan rata-rata omzet dari 1.178 pedagang yang membayar pajak hanya sekitar Rp.42 juta perbulan untuk masing-masing pedagang. Padahal berdasarkan informasi yang beredar, perputaran uang di pasar Tanah Abang mencapai triliunan rupiah.

Berangkat dari kondisi yang memprihatinkan inilah Ditjen pajak memandang perlunya dilakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar Tanah Abang serta mendirikan gerai layanan terpadu yang berlokasi di dalam pasar Tanah Abang.

Selain dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta dan Dirjen Pajak, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mewakili FORKOPIMDA, beserta Dirut PD Pasar Jaya, Dirut PT Prima Kelola (Blok B), Dirut PT Cakrawala (Blok A) selaku pengelola Pasar Tanah  Abang yang turut memberikan dukungan atas kegiatan sosialisasi dan pembukaan gerai layanan terpadu.

Ditjen Pajak mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan Tahun Pembinaan Wajib pajak 2015 dengan melakukan pembetulan SPT, karena hanya tahun ini saja ada fasilitas Penghapusan Sanksi bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT tahun pajak 2014 dan sebelumnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Relawan Supir Ambulans: Semangat Kemanusiaan Mengalahkan Rasa Takut

JAKARTA-Menjadi relawan memang tak mudah. Apalagi relawan bencana nasional seperti

Kemendag Fasilitasi Ekspor Ikan Senilai USD 1,5 Juta

SURABAYA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatatkan misi pembelian hasil laut untuk tujuan