Ditjen Pajak: JJ Penerima Gratifikasi Rp 14,1 Miliar Bukan Pegawai Ditjen Pajak

Wednesday 13 Sep 2017, 4 : 59 pm
by

JAKARTA-Ditjen Pajak melakukan klarifikasi terkait pemberitaan penahanan Mantan Pejabat Ditjen Pajak oleh Kejaksaan Agung.

Dalam klarifikasinya, Ditjen Pajak menjelaskan, oknum berinisial JJ yang diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak yang ditahan oleh Kejaksaan Agung bukan merupakan pegawai Ditjen Pajak karena sudah diberhentikan 2 tahun yang lalu (sejak 29 Agustus 2014-red).

Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal Ditjen Pajak sudah berjalan dengan baik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9).

“Ditjen Pajak berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya sehingga dapat menjadi masukan untuk perbaikan pengawasan pegawai serta penyempurnaan prosedur,” harapnya.

Ditjen Pajak kata Hesty senantiasa bekerjasama dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi dan mengamankan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus korupsi Ditjen Pajak.

Hal ini merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang telah digalakan di lingkungan Ditjen Pajak.

Salah satu bagian terpenting dari reformasi ini jelasnya menekankan pada bidang sumber daya manusia (SDM) yakni pembentukan SDM yang tangguh, akuntabel dan berintegritas.

“Diharapkan pegawai Ditjen Pajak mampu melaksanakan tugas pengumpulan penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak kepada insttusi perpajakan,” imbuhnya.

Penahanan atas mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

“Untuk mengamankan penerimaan Negara, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.

Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan memberantas korupsi dan untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mafia Sengaja “Bunuh’ Koperasi

JAKARTA-Perilaku mafia diberbagai sektor bisnis, termasuk di BUMN  telah menyebabkan

Tonggak Baru Kolaborasi XL Axiata Indonesia dan Huawei

TIONGKOK– Operator telekomunikasi terkemuka di Indonesia, XL Axiata Indonesia dan