Ditjen Pajak Luncurkan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak

Tuesday 24 Nov 2015, 11 : 31 pm
by

BOGOR-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (termasuk perizinan) yang berada dalam ruang lingkup kewenangan lima kementerian.

Adapun kelima kementrian tersebut yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri.

Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Anita Widiati menjelaskan program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Sesuai Inpres tersebut, anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu yang diberikan melalui lima kementerian di atas wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir.

Menurutnya, proses konfirmasi ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui internet. “Kewajiban melaksanakan konfirmasi ini juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” terangnya.

Pilot project sistem KSWP telah dilaksanakan sejak awal September 2015 di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor yang akan diperluas ke seluruh Badan Perizinan di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, saat ini seluruh perizinan di Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah mensyaratkan KSWP terkait proses pendirian perseroan. Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mewajibkan KSWP bagi perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Ditjen Pajak mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat wajib pajak dalam upaya pemerintah memperbaiki administasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SAIDI adalah ukuran seberapa lama padam, sementara SAIFI adalah ukuran seberapa sering padam. Makin kecil capaiannya dari target, maka makin bagus

Dirjen Gatrik: Tarif PLTS Atap Akan Lebih Kompetitif

JAKARTA-Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana memprediksi tarif listrik dari Pembangkit

Pengakuan Warga, Rumah Itu Sering Jadi Tempat Pesta Narboba

TANGERANG-Aparat Kepolisian berhasil menggbrek pesta narkoba di Komplek perumahan Maharta