Ditjen Pajak Menangkan Judicial Review UU KUP

Thursday 29 Aug 2013, 3 : 35 pm
by
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi

JAKARTA-Mahkamah Kontitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-X/2012 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP).

Putusan MK ini pada intinya, menolak seluruhnya atas permohonan uji materi (Judicial Review) Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)  UU KUP terhadap Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) dan 28H ayat (1) UUD 1945.

Putusan MK ini dikeluarkan pada Kamis (29/8).

“Ditjen Pajak menyambut baik putusan MK ini dan berharap putusan ini akan semakin memperkuat kepastian hukum di bidang perpajakan,” ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi dalam surat elektroniknya yang diterima Koran Madura di Jakarta, Kamis (29/8).

Dalam putusan tersebut, MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, PT Hutahaean selaku pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 25 ayat (9) UU KUP yaitu pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan setelah dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, apabila Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian permohonan keberatannya. 

Pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 27 ayat (5d) UU KUP yaitu pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding setelah dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, apabila Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian permohonan bandingnya.

Dalam salah satu butir pendapat Mahkamah, dinyatakan dengan jelas bahwa Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP sama sekali tidak mengatur pemberlakuan yang membeda-bedakan antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain dalam pengenaan sanksi administrasi.

Dalam konteks Undang-Undang Perpajakan, hak yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bukan berarti merupakan jaminan bahwa wajib pajak tidak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.

Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP justru selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengingat ketentuan tersebut berlaku bagi semua wajib pajak yang mengajukan keberatan dan/atau banding, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak mengandung sifat diskriminasi.

Bahkan dalam menjalankan hak dan kebebasannya pun, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta kehormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BKH Lebay, Tuntut Victor Laiskodat Minta Maaf ke Demokrat

JAKARTA-Tuntutan politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman (BKH) agar Victor B. Laiskodat (VBL)

Keasrian Istana Bawa Semangat Baru Jalankan Nawa Cita

JAKARTA-Komplek Istana Merdeka Jakarta tempat Presiden Jokowi berkantor, meski letaknya