Ditjen Pajak-Polri Sosialisasikan Kerjasama Penegakan Hukum

Tuesday 20 Oct 2015, 8 : 33 pm
by

BANJARMASIN-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerjasama dengan Kepolisian  Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan sosialisasi Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding – MoU) tentang Kerjasama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Polri.

Sosialisasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan dan koordinasi dalam kerjasama penegakkan hukum di wilayah-wilayah operasional Ditjen Pajak dan Polri.

“Dengan adanya Sosialisasi Kesepakatan Bersama ini, diharapkan dapat menciptakan  koordinasi dan kerjasama yang lebih kuat dan terpadu antara Ditjen Pajak dan Polri terutama dalam hal penegakkan hukum,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan kesepakatan bersama tersebut meliputi  sosialisasi peraturan, kebijakan, serta kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak, pengamanan penerimaan negara dan pengamanan/pemulihan/ penyelaman/penggunaan asset Negara.

Selain itu, jelasnya MoU ini juga mencakup penegakan hukum di bidang Perpajakan, Bea Cukai, Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kekayaan Negara, Pengususan Piutang dan Lelang serta bidang Keuangan Negara Lainnya.

Tak hanya itu, kerjasama Ditjen Pajak dan Polri ini juga mengakut tindak lanjut hasil pemerikasaan pegawai yang baindikasi tindak pidana termasuk rencana pemanggilan, permintaan keterangan, pengumpulan bukti; dan dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan Keuangan Negara.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Polri Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Uang Beredar November 2015 Tumbuh 9,2% (yoy)

JAKARTA-Likuiditas perekonomian M2 (Uang Beredar dalam arti luas) pada November

Rupiah Tertekan Akibat Ketidakpastian Kenaikan BBM

JAKARTA-Gara-gara rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak