Ditjen Pajak Sita Aset Milik Pelaku Faktur Fiktif Rp 26,9 Miliar

Saturday 28 Jan 2017, 7 : 53 pm
by

JAKARTA-Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterangan tertulis Ditjen Pajak menyebutkan tindak pidana pencucian uang dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar di mana dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49.15 miliar.

Adapun sebagian asset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangkakan diperoleh dari hasil perbuatan pidana tersebut telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp26,89 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment, delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp24,5 miliar, dan sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar

Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan Amie Hamid.  “Atas perbuatan ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246,83 miliar,” terangnya. mobil

Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Perkara ini merupakan perkara TPPU yang kedua yang berhasil dikembangkan Ditjen Pajak dari kasus pidana perpajakan.

Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk itu,pemerintah mengimbau seluruh WajibPajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda untuk melakukan perbuatan curang seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak dilandasi transaksi ekonomi yang nyata. “Bagi Wajib Pajak yang ingin memperbaiki catatan perpajakan masa lalu, saat ini pemerintah menawarkan kesempatan melalui program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Jadi Basis Produksi dan Ekspor Hub Industri Otomotif Jerman

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada PT. Mercedes Benz Indonesia

Toko ICMI Bantu Pemerintah Perpendek Rantai Distribusi Pangan

JAKARTA-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) terus mengembangkan konsep Toko ICMI