Dituding Balas Dendam, Kuasa Hukum Nilai Solid AG Mencari Alibi Ngawur

Friday 5 Jun 2015, 1 : 34 pm
by
Eko  Novriansyah Putra, SH

JAKARTA-Pelaku dugaan kejahatan seksual terhadap anak 5 tahun, penyanyi dangdut, Solid AG  yang dilaporkan oleh perempuan bernama Nurohmi (ibu dari sang anak)ke Polres Jakarta Selatan mencium aroma balas dendam dibalik kasus yang menyeretnya itu. 

Pasalnya, tudingan pencabulan itu muncul setelah Nurohmi dipecat dari kantor.

Namun pendamping hukum probono korban, Eko  Novriansyah Putra, SH menilai bantahan Solid AG itu sangat mengada-ngada. 

Justru pernyataannya itu semakiin memperlihatkan kebingungannya dalam mencari alibi atas tindakan yang dilakukannya.

“Itu hanya alibi dia untuk membela diri. Tetapi,  ada beberapa fakta yang dia lupa sebenarnya,” ujar Eko  dari Kantor Hukum ENP di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut Eko, tidak benar jika tudingan pencabulan muncul setelah ibu Norahmi dipecat.

Sebab Ibu Norahmi dipecat oleh Owner Rumah Produksi MRN Tebet pada pertengahan Maret 2015 melalui Short Message Service (SMS). Jauh setelah Laporan Polisi dibuat tanggal 11 Desember 2014.

“Si owner yang juga perempuan tersebut memecat ibu korban ketika polisi akhirnya memeriksa TKP setelah hampir 3 bulan laporan dibuat. Dan tindakan penyidik tersebut juga karena adanya desakan kami sebagai pendamping dan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” sanggah Eko yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Eko mengaku mempunyai bukti soal pesan singkat berisikan pemecatan ibu korban ini.

“Jadi, Solid AG ini  sangat mengada-ada. Dan makin menambah keyakinan kami bahwa Terlapor memang melakukan tindak pidana kejahatan seksual anak kepada klien kami,” tegasnya.

Saat ini ujar Eko, pihaknya juga sedang menyiapkan tindakan hukum atas tindakan pemecatan semena-mena yang dilakukan oleh owner Rumah Produksi tersebut.

“Ibu korban hanyalah tukang masak di kantor tersebut. Dan sumber nafkah bagi 2 orang anaknya karena sudah menjanda. Sudah menderita anak kesayangannya di cabuli,bukannya ikut prihatin dan menolong, malah memecat begitu saja,” ujar Eko prihatin.

Eko menyarankan terlapor lebih baik mempertanggungjawabkan perbuatan didepan hukum.

Sikap kooperatif terlapor sangat membantu percepatan penuntasan kasus ini.

“Lebih gentlemen menyerahkan diri saja karena sudah 2  mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan,” sarannya.

Eko yang juga Ketua Tim Pembela Pekerja Muslim (TPPM) ini menegaskan tidak akan kompromi dengan kasus ini.

Kasus ini harus diproses dan pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal atas tindakannya yang tidak bermoral dan menghancurkan masa depan sang korban.

“Sesuai keinginan klien kami Sampai kapanpun kelurga korban tidak akan memaafkan dan minta hukum ditegakkan. Ini juga demi nasib anak-anak di Indonesia lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Solid AG yang juga Pelantun ‘Memori Daun Pisang’ itu pun mengisahkan awal mula Nurohmi dipecat.

Menurutnya, kala itu sempat terjadi masalah keuangan dalam perusahaan tersebut.  

“Makanya saya bingung, setengah bingung, setengah ketawa. Sudah saya pelajari dari awal ada unsur-unsur, satu, mungkin memang si ibu ini sakit. Ibunya dikeluarkan dari kantor. Mungkin ada unsur balas dendam. Saya lurus-lurus aja sih, saya nggak pernah mikir siapa mau tipu atau mau ngeduitin, gimana atau menjatuhkan,” kata Solid.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank KB Bukopin Salurkan Kredit Hijau Rp 309 Miliar ke Anak Usaha Indika Energi

JAKARTA-Bank KB Bukopin terus mewujudkan komitmennya dalam penerapan prinsip keberlanjutan

Menkeu: Refocusing Anggaran Rp26,2 Triliun untuk Penanganan Covid 19

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan melakukan