Dituding Makar, Fahri Desak Polisi Bebaskan Para Aktifis

Monday 3 Apr 2017, 10 : 43 am
sorotnews.co.id

JAKARTA-Langkah aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap lima aktivis ormas dengan tuduhan makar sangat disayangkan. Apalagi aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) ternyata aksi damai. Oleh karena itu maayarakat meminta agar lima aktifis tersebut dibebaskan. “Sebaiknya dilepas semua. Jangan seperti yang sudah-sudah, yakni menjelang Aksi 212 pada Desember lalu, polisi juga menagkapi 10 orang dengan tuduhan makar, tapi nggak ada bukti,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat dihubungi wartawan, Senin (3/4/2017).

Seperti diketahui mereka yang ditangkap polisi antara lain Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath; Zainudin Arsyad; Irwansyah; Dikho Nugraha dan Andry.

Apalagi, tambah Fahri lagi, kelima orang yang ditangkap tidak memenuhi unsur makar seperti yang dituduhkan kepolisian. Karena itu, mereka sebaiknya dilepaskan saja. “Kalau polisi mau kerjaan, tanya saya. Saya bisa kasih kerjaan yang baik-baik. Jangan begini-begini (nangkap orang dengan dtuduhan makar), dijadikan kerjaan,” terangnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta pemerintah tidak mengulang apa yang terjadi di masa sebelum reformasi, yakni main tangkap dan main culik kalau ada orang yang berbeda pendapat dengan penguasa.
“Ini mau ulang tahun reformasi soalnya. Masih ingat kita bagaimana susahnya orang dihilangkan kebebasannya. Jangan main-main,” tegasnya.

Menurut Fahri, jika aparat pemerintah atau kepolisian tidak bisa menyesuaikan dengan iklim demokrasi, maka sebaiknya pindah saja ke negara totaliter seperti Korea Utara.“Kuping itu harus tebal kalau demokrasi. Kalau kuping tipis, jangan hidup di Indonesia. Suruh ke Korea Utara sana. Jadi rakyatnya Kim Jong Un, cocok dia itu. Begitu Presiden lewat, tepuk tangan. Kayak boneka orang gila,” ujarnya menyarankan.

Diberitakan, Sekjen FUI yang merupakan Koordinator Aksi 313 ditangkap polisi pada Kamis dinihari, atas tuduhan pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya dan langsung dibawa ke Mako Brimob.

Polisi bukan sekali ini saja menangkap pihak-pihak yang terkait dengan Aksi Damai. Jelang Aksi 212 pada Desember 2016 lalu, polisi menangkap 10 orang dengan tuduhan pemufakatan makar. Mereka yang ditangkap yakni, Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Perluas Jaringan ATM

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memperluas jaringan anjungan tunai

SJR Apresiasi Langkah Menteri BUMN Alokasi 1000 Unit Pertashop Untuk Pesantren  

JAKARTA-Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98, Sayed Junaidi Rizaldi (SJR) mengapresiasi