Divestasi 51% Saham Freeport Lewat Aksi Corporasi

Friday 12 Jan 2018, 6 : 01 pm

JAKARTA-Pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia dilakukan melalui mekanisme korporasi. Sehingga tidak membebani APBN maupun APBD dan menjadi salah satu manfaat PT Inalum sebagai holding BUMN industri pertambangan.

“Kepada PT Inalum, saya meminta terus bekerja untuk melaksanakan proses divestasi ini hingga keseluruhan paket perjanjian ini dapat diselesaikan dengan cara profesional penuh integritas dan menjaga prinsip-prinsip good corporate governance,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Penandatanganan perjanjian dengan sejumlah Pemda di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Pemerintah pusat bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menyepakati perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen, di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Gubernur Papua, Bupati Mimika, Direktur Utama PT Inalum serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN mewakili Menteri BUMN.

Sri Mulyani memastikan seluruh proses divestasi PT Freeport Indonesia menjadi 51 persen kepemilikan peserta Indonesia sesuai komitmen Presiden harus dilakukan secara transparan, bersih dari kepentingan kelompok dan tata kelola terjaga di setiap tahapan.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, mengharapkan kepemilikan saham divestasi ini akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pembangunan daerah.

“Pada akhirnya, pengambilan saham divestasi tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat Papua,” ujarnya.

Lebih jauh Sri Mulyani Indrawati mengatakan perjanjian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Perjanjian ini, kata dia, juga merupakan wujud semangat kebersamaan atas seluruh jajaran pemerintah pusat serta pemerintah daerah seusai tercapainya pokok kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia pada 27 Agustus 2017.

Dengan adanya perjanjian ini, maka Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen.

“Porsi hak atas kepemilikan saham tersebut termasuk untuk mengakomodir hak-hak atas masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PT Freeport Indonesia,” imbuh Sri Mulyani.

Sementara itu Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin memastikan komitmen pembagian kepemilikan ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat mempunyai saham di PT Freeport Indonesia.

Ia menambahkan Inalum akan berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua serta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari skema pembiayaan yang sesuai untuk divestasi ini.

“Pendanaan skema ini tidak ada dari APBN dan APBD, tugas kami di Inalum adalah kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari pendanaan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, pemerintah mengharapkan proses pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia harus dikawal dengan mengedepankan kepentingan nasional, masyarakat Papua serta kedaulatan NKRI dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam secara transparan dengan tetap menjaga iklim investasi kondusif. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Teras Harapkan Food Estate di Kalteng Berhasil dan Berkelanjutan

JAKARTA-Program lumbung pangan yang digadang pemerintah di Kalimantan Tengah mendapat

Garuda Indonesia Perkuat Kerjasama Codeshare

JAKARTA-Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan terus meningkatkan kerjasama “codeshare”