DJP Minta Tambahan Pegawai 5000 per Tahun

Tuesday 18 Jun 2013, 5 : 19 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu  meminta penambahan 5 ribu pegawai tiap tahun untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini dilakukan karena rasio terget penerimaan pajak dengan pegawai pajak tidak seimbang. Realisasi penerimaan pajak sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 telah meningkat lebih dari dua kali lipat.  Sementara itu, jumlah Wajib Pajak terdaftar juga bertambah banyak, dari 15 juta lebih ditahun 2009 menjadi sekitar 24,8 juta di Tahun 2012.  Namun, jumlah pegawai dari ahun 2006 sampai dengan 2012 tidak ada peningkatan signifikan,” ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut dia, jumlah pegawai tahun 2006 berjumlah 30.196 pegawai dan pada tahun 2012 jumlahnya hampir tetap yaitu 31.408.  Malah dibandingkan dengan tahun 2011, jumlah pegawai menurun dari berjumlah 31.733 pegawai menjadi 31.408 pegawai di tahun 2012.

Demikian juga, untuk anggaran yang disediakan bagi Ditjen Pajak.  Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 menunjukkan trend menurun.  Tahun 2009 anggaran Ditjen Pajak sebesar 5,3 triliun rupiah turun menjadi 4,9 triliun rupiahdalam APBN-P 2013 ini.   “Sementara, target penerimaan pajak terus dinaikkan,” kata dia. 

Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak, maka cost collection ratio Indonesia sangat rendah yaitu 0,49 persen atau secara sederhana dapat dikatakan setiap 100 rupiah uang pajak yang dihimpun, hanya membutuhkan biaya 0,49 rupiah.  Bandingkan dengan Jepang yang tax cost collection rationya 1,4 persen atau setiap 100 yen pajak yang dikumpulkan dibutuhkan biaya 1,4 yen.  Juga, kriteria yang ditetapakan standar Internasional yaitu tax collection ratio 1 persen atau setiap 100 rupiah pajak yang yang dikumpulkan, maka biaya yang masih diperkenankan sebesar 1 rupaih.  Sehingga, masih dimungkinkan untuk menambah biaya Ditjen Pajak hingga 2 kali lipat dari sekarang atau kalau dikonversi ke jumlah pegawai masih dimungkinkan untuk menambah pegawai Ditjen Pajak.

Selain itu, berdasarkan perbandingan antara jumlah pegawai dan jumlah penduduk di negara-negara lain, maka setiap satu pegawai pajak di Indonesia harus melayani sekitar 7.500 penduduk.  Kalau di Australia, setiap satu pegawai pajaknya hanya melayani 1.000 penduduk.  Malah di Jerman, setiap satu pegawai pajak hanya melayani sekitar 700 penduduk.  Tentunya, tambahan pegawai masih memungkinkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Isu Impeachment Layu Sebelum Berkembang, Mengapa?

Oleh: Emrus Sihombing Entah bagaimana proses politik panggung belakang, tiba-tiba

Dorong Literasi dan Inklusi Asuransi, Ini Program Jitu BNI Life

JAKARTA-PT BNI Life berkomitmen untuk terus menginisiasi berbagai pengembangan produk