DKPP Perintahkan Bawaslu NTT Buat Surat Klarifikasi Paling Lama 7 Hari

Friday 9 Oct 2015, 5 : 25 pm
by
Politisi PDI Perjuangan, Honing Sanny

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nelce R.P dan Tim Assistensi Bawaslu Provinsi NTT,  Mikhael Feka.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Bawaslu Provinsi NTT.

Untuk itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi NTT memberikan klarifikasi tentang surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang dikirimkan kepada DPD PDI Perjuangan NTT paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan.

Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H pada Senin (28/9/2015) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Jumat (9/10/2015).

” Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian,” ujar Majelis Hakim DKPP Endang Wihdatiningtyas, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Seperti diketahui, surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi NTT kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT menjadi pendasaran DPP PDI Perjuangan untuk melakukan pemecatan terhadap Honing Sanny, karena pihak PDI Perjuangan beranggapan bahwa tuduhan pencurian suara yang dialamatkan kepada saudara Honing Sanny adalah benar berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTT.

Namun DKPP menilai surat tersebut telah menyebabkan salah tafsir, sehingga menimbulkan permasalahan di internal PDI Perjuangan.

Karena itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Pusat untuk untuk menindaklanjuti Putusan ini.
Selain itu, DKPP juga meminta Bawaslu Pusat melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, serta memastikan Bawaslu NTT mengeluarkan surat klarifikasi atas surat Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu atas nama Nelce R.P. Ringu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi NTT dan Teradu II atas nama Mikhael Feka selaku Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegasnya.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak Terkait atas nama Jemris Fointuna selaku Anggota Bawaslu Provinsi NTT terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Kendati demikian, DKPP berpendapat, tidak ada bukti yang menunjukkan Bawaslu NTT berniat buruk sehingga menyebabkan permasalahan di internal PDI Perjuangan.

Meski demikian, Bawaslu NTT seharusnya berhati-hati dalam memahami surat laporan mengenai kecurangan dalam perhitungan suara pemilu.

Bawaslu NTT seharusnya mampu berpikir jernih dan responsif untuk memberikan klarifikasi saat ada penafsiran keliru soal surat yang pernah diterbitkan bagi pihak lain.

Selain itu, menurut DKPP, Bawaslu NTT seharusnya cermat dan teliti saat membuat konsep surat sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Sarankan Dana POP Rp495 Miliar Untuk Subsidi Program PJJ

JAKARTA-Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda minta Mendikbud Nadiem

Ekspor Ke Tiongkok Perlu Lebih Digenjot

JAKARTA-Sektor ekspor bisa tumbuh positif di 2017 sehingga bisa memberikan