DPD: Dana Desa Langsung Ditransfer ke Desa

Monday 22 Feb 2016, 4 : 56 pm
by
Anggota DPD dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Adrianus Garu

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dana desa langsung ditransfer ke desa-desa. Hal ini penting agar dana desa bisa langsung terserap di desa-desa. Selain itu, pencairan dana desa langsung ke rekening di desa dimaksudkan untuk mencegah pemerintah daerah (Pemda) kabupaten atau kota mengambil untung dari dana tersebut.

Anggota DPD dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Adrianus Garu mensinyalir ada pemda yang menempatkan dana desa ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dari modus ini, pemda biasanya ingin mendapatkan bunga dari kucuran dana desa sebelum disalurkan ke desa-desa. Karena itu, masyarakat meminta agar kucuran dana desa langsung diterima oleh aparatur di desa. “Mereka keberatan jika dana harus dikucurkan melalui pemerintahan kabupaten atau kota,” Adrianus dalam keterangan pers yang diterima Senin (22/2).

Sebelumnya, Andre, sapaan akrab Adrianus Garu mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para perangkat desa dan pemuda di kota Ruteng, Flores. Ia berada di Flores untuk sosialisasi dana desa.

Dari RDP tersebut, dia mendapatkan masukan dan desakan dari masyarakat agar dana desa langsung ditransfer ke desa-desa.

Senator NTT ini mengemukakan pengalaman selama satu tahun pertama pengucuran dana desa memperlihatkan dana desa sangat lambat diterima aparatur desa.

Bahkan dana desa baru baru diterima bulan Desember menjelang tutup buku. Data yang diperolehnya menyebutkan keterlambatan karena diendapkan terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk mendapatkan keuntungan. Caranya dengan menempatkan dana tersebut di Bank Pembangunan Daerah atau membeli obligasi. “Ini tidak boleh terulang. Dana desa langsung saja ditransfer ke desa-desa. Biar cepat pengelolaannya,” kata anggota Komite IV DPD bidang Keuangan dan Perbankan ini.

Menurutnya, tiap desa harus membuat rekening sendiri. Pemerintah pusat langsung transfer ke rekening yang ada supaya tidak bertele-tele.
Saat ditanya bagaimana pengawasan atas dana tersebut supaya tidak menyimpang, dia tegaskan masalah tersebut menjadi tugas pendamping dana desa. Mereka harus menjelaskan cara pengolaan dana desa.
Di sisi lain dia yakin aparat di desa sangat berhati-hati menggunakan dana yang ada. Pasalnya, jika menyimpang, mereka akan masuk penjara. “Percayakan ke aparat desa untuk mengelola. Saya yakin mereka bisa. Kalau tidak diberi kepercayaan, nanti mereka enggak bisa-bisa. Kalau terjadi penyimpangan, tinggal aparat hukum menangkap para pelaku penyimpangan,” tutur Andre yang masih aktif sebagai kader Demokrat.

Andre juga mengusulkan agar staf desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Alasannya supaya staf desa tidak terkontaminasi oleh perebuatan jabatan kepala desa (Kades) setiap kali ada pemilihan Kades. Selain itu supaya penyerapan dana desa terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Metode perekrutan harus dilakukan terbuka. Mereka harus mengikuti tes seperti tes PNS pada umumnya. Setelah lolos tes, staf yang bertugas tidak boleh berasal dari desa di mana dia berasal. “Penempatannya harus dilakukan secara acak yang ditentukan oleh badan kepegawaian daerah,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OSO: Kepentingan Daerah Perlu Dikomunikasikan

KUTA-Ketua DPD RI Oesman Sapta membuka acara Press Gathering DPD

Kontraktor UKM Kerjakan 93% Paket PUPR

JAKARTA—Kementerian PUPR terus melakukan pembinaan terhadap para penyedia jasa konstruksi