DPD-DPR Hadiri Pidato Presiden Soal Nota Keuangan

Tuesday 23 Jul 2013, 7 : 05 pm

JAKARTA-Paska Idul Fitri 1434 H, DPD RI dan DPR RI akan melakukan sidang bersama. DPD menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya setelah 2011.  Sidang bersama ini akan digelar 16 Agustus 2013. “Sebagai wadah konsolidasi antara DPR, DPD, dan Presiden serta giliran terakhir DPD periode 2009-2014, saya sangat mengharapkan peran aktif seluruh pimpinan dan anggota DPD,” kata Ketua DPR, Irman Gusman Jakarta, Selasa, (23/7).

Adapun sidang bersama DPR-DPD itu terkait pidato kenegaraan Presiden penyampaian tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014 dan Nota Keuangan. Tahun lalu, Pidato RAPBN 2013 dan Nota Keuangan berlangsung malam hari pukul 20.00 WIB setelah berbuka puasa.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) mengatur Sidang Bersama DPR-DPD. Pasal 199 ayat (5) dan Pasal 268 ayat (5) UU 27/2009 menyatakan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan bergantian oleh DPR atau DPD.

Peraturan Bersama DPR dan DPD Nomor 2 Tahun 2010 disahkan tanggal 3 Agustus 2010 untuk mengatur Sidang Bersama DPR-DPD yang penyelenggaranya bergantian oleh DPR dan DPD setiap tanggal 16 Agustus atau sehari sebelum detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap giliran, ketua masing-masing lembaga perwakilan yang memimpin sidang bersama. Pimpinan DPD pun mengeluarkan keputusan tentang penyelenggaraan sidang bersama tanggal 16 Agustus 2013 nanti.

Jika Sidang Bersama DPR-DPD merupakan format acara yang dihadiri anggota DPR dan anggota DPD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden maka format acara Pidato RAPBN 2014 dan Nota Keuangan adalah Rapat Paripurna Luar Biasa DPR yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD. Rujukannya ialah Pasal 69 dan 70 UU 27/2009 bahwa DPR mempunyai fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang APBN. Pasal 223 UU 27/2009 menjelaskan bahwa DPD mempunyai fungsi pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan pengawasan atas pelaksanaan APBN. **can

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Revitalisasi Pasar Tradisional Juga Dibarengi Perbaikan Manajemen

PAPUA-Keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap pengembangan pasar tradisional di Indonesia

GKR Hemas Undang Pejabat Sleman dan DIY Cari Solusi Tambang Pasir

YOGYAKARTA- Anggota DPD RI Perwakilan DIY, GKR Hemas, mengundang Wakil