DPD : Parpol Jangan Persulit Calon Independen

Wednesday 23 Mar 2016, 5 : 22 pm

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah RI mendukung pencalonan independen atau perseorangan dalam Pilkada. Oleh karena itu parpol tidak perlu mempersulit peluang perseorangan dalam Pilkada ke depan. “Dengan dimudahkannya jalur independen, maka anak bangsa yang ingin menjadi kepala daerah tidak hanya tergantung kepada popularitas, elektabilitas, modal maupun parpol,” kata anggota DPD RI Abdul Aziz Kafia menegaskan DPD RI dalam dialog kenegaraan “Deparpolisasi dalam Pilkada” di Jakarta, Selasa (23/3/2016).

Justru kalau dibuka seluas-luasnya, kata Azis, kepada calon perseorangan diharapkan lahir kader-kader terbaik bangsa untuk memimpin dengan visi dan misinya yang kuat untuk memajukan dan kesejahteraan daerah. “Memang idealnya parpol seharusnya mendorong kader-kader terbaik bangsa untuk memimpin daerah,” tegasnya.

Menurut senator asal DKI Jakarta, seharusnya revisi UU No.8 tahun 2015 tentang Pilkada tersebut justru mempermudah calon perseorangan. Sebab, sebuah UU itu dibuat bukan untuk Ahok saja melainkan untuk kepentingan bangsa Indonesia. “Jadi, revisi UU itu jangan karena fenomena Ahok. Maka, permudahlah calon independen tapi dengan tetap mengikuti aturan dan mekanisme UU Pilkada. Apalagi, maju melalui Parpol saat ini masih berat dengan istilah “mahar” politik,” ujarnya.

Selain itu menguatnya calon independen tersebut sebagai koreksi terhadap parpol, yang ternyata gagal dalam melakukan kaderisasi. “Jadi, saat ini parpol seharusnya melakukan kaderisasi dan fungsi lainnya secara sistematis, masif, dan tersetruktur. Jangan, melihat Ahok saat ini seolah-olah sudah menang. Belum tentu. Untuk parpol harus koreksi diri,” tambahnya.

Sementara Wakil Sekretaris FPPP DPR RI Muhammad Iqbal mengakui jalur independen itu sudah aturannya dalam UU Pilkada. Berdasarkan aturan, Ahok saat ini belum secara resmi maju sebagai calon independen atau melalui parpol.
Iqbal menambahkan jadwal pendaftaran belum dibuka. karena itu, terlalu dini kalau fenomena Ahok itu disebut-sebut sebagai terjaidnya “deparpolisasi”. “Di semua negara Parpol itu dibutuhkan dan menjadi pilar demokrasi,” ungkapnya.

Persoalan munculnya calon independen itu kata Iqbal, sebagai hak seseorang, karena memang tidak ada larangan. Dalam revisi UU Pilkada, juga masih wacana pun, juga tidak akan mempersulit calon independen. “Kalau ada yang menyebut mempersulit atau memperberat, itu kan masih wacana. PPP sendiri akan mempermudah,” jelas Iqbal. ***aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendagri: Tak Ada Perda Bernuansa Islami Yang Dicabut

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan

Hendardi: Anggota TNI-Polri Pakai Narkoba Bukan Hal Baru

JAKARTA-Tim Intel Kostrad dan POM Kostrad berhasil menangkap beberapa oknum