JAKARTA-Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman HD, meminta gubernur dan wagub DKI Jakarta terpilih agar memperpendek proses pembuatan izin pendirian properti yang selama ini memakan waktu tunggu yang sangat lama.
Panjangnya mata rantai birokrasi perizinan menyebabkan ketidakpastian biaya dan waktu bagi pelaku usaha. “Kita sangat berharap Pemda DKI Jakarta bisa menyederhanakan perijinan. Salah satu indikasinya memangkas waktu perijinan. Kita tidak mempersoalkan biaya. Yang terpenting, lamanya waktu keluarnya perijinan bisa dipangkas,” ujar Amran usai menggelar acara Buka Puasa Bersama Seribu Anak Yatim & Dhuafa Tahun 2017 di Jakarta, Kamis (15/6).
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 yang diharapkan merangsang pembangunan perumahan bagi rakyat.
Melalui paket kebijakan ini, pemerintah menghapus sebagian izin yang diperlukan pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun jenis perizinan yang dihilangkan, antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).
Amran mengapreasi kebijakan pemerintah pusat untuk memperbaiki regulasi perijinan. Bahkan paket kebijakan ekonomi jilid 13 juga ditujukan untuk mempersingkat dengan memangkas waktu tunggu perijinan.
Namun penyerhanaan perijinan ini masih sebatas kebijakan pemerintah pusat. Sebab di level pelaksanaan di Pemda belum dijalankan dengan baik. “Memang perlu pembelajaran dari pihak pemda dan pelaku usaha untuk melakukan penyederhana perijinan,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap agar gubernur DKI Jakarta terpilih melakukan perbaikan terhadap mekanisme perijinan pendirian properti. Sebab, masalah perijinan ini memang domain pemda DKI Jakarta. “Sedangkan pembiayaan berhubungan dengan bank dan tanah terkait dengan pemilik lahan,” jelasnya.
Kendati sejumlah hambatan perijinan sudah dipangkas, Amran mengaku pelaku usaha masih menunggu terlalu lama. Karena itu, tugas pemimpin baru DKI Jakarta mempersingkat waktu perijinan. “Kita bisa nggurus paling cepat 8 bulan, hingga setahun bahkan 3 tahun nggak keluar ijin. Yang jualan rumah atau apartemen itu, kita berjanji kepada pembeli menyerahkan itu dalam tempo 2 tahun. Ternyata mengurus ijinnya itu memakan waktu 3 tahun. Kan kita di komplain sama pembeli. Padahal, perijinan bukan ditangan pengembang, tetapi ditangan pemda,” pungkasnya