DPD RI Kaji 10 RUU Terkait Keuangan

Wednesday 16 Oct 2019, 8 : 40 pm

JAKARTA-Komite IV DPD RI sepakat mengajukan sepuluh usulan rancangan undang-undang sebagai RUU Usul Insiatif DPD RI tahun 2019.

Hal ini dijelaskan Ketua Komite IV DPD RI, Elviana saat memimpin rapat kerja pembahasan dan pengesahan program dan jadwal Komite IV Masa Sidang I 2019-2020.

“Komite IV DPD RI adalah alat kelengkapan yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Elviana.

Untuk itu, senator asal Jambi ini menjelaskan, pada 2019 ini terdapat sepuluh RUU yang akan dibahas yakni : RUU tentang Penyusunan & Pertanggungjawaban APBN & APBD, RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Sistem Perencanaan & Penganggaran Daerah, RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, RUU tentang Pengelolaan Barang Daerah, RUU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), RUU tentang Lembaga Keuangan Syariah, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan RUU Investasi Penanaman & Permodalan Daerah.

Dalam kesempatan itu, anggota Komite IV lainnya, Ajiep Padindang menyoroti salah satu RUU yakni RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya undang-undang yang ada saat ini belum secara komprehensif mencakup ketentuan pajak di daerah.

“Ini akan menjadi payung bagi seluruh peraturan pajak daerah apakah itu pajak kendaraan bermotor, property, pajak bumi dan bangunan, seluruh ketentuan umum tentang pajak daerah, termasuk pembagiannya dengan pusat” ujar senator asal Sulawesi Selatan ini.

Senada dengan Ajiep, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengatakan perlunya sinkronisasi pembagian pajak antara pusat dan daerah, karena pajak berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Saya contohkan untuk di pembelian property dikenakan PPh 5% dan PPN 10%, belum untuk nilai tertentu dikenakan lagi PPNPB, semuanya untuk pusat sedangkan daerah hanya dapat dari BPHT saja, ini perlu pemahaman bersama,” ujar senator asal Kalimantan Barat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Apakah Lembaga Negara Boleh Menerima Wakaf Uang?

Oleh: Anthony Budiawan Gerakan Nasional Wakaf Uang belum lama berselang

Alfamart Jual Obligasi Rp 2 triliun

JAKARTA-Emiten asal Tangerang,  PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) segera