DPD Tolak Campuri Kebijakan THR Dan Gaji ke 13 PNS

Friday 8 Jun 2018, 2 : 05 am

JAKARTA-Kebijakan pemerintah memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai sebagian pihak telah membebani keuangan pemerintah daerah. Namun begitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mau memperkeruh terkait masalah ini. “Kita tidak bisa mengatakan salah atau tidak, kebijakan ini,” kata Ketua DPD RI Dr Oesman Sapta Odang (OSO) di sela buka puasa bersama wartawan parlemen di kediamannya, di Jakarta, Kamis malam (7/6/2018).

Lebih jauh Senator asal Kalimantan Barat menambahkan bahwa kebijakan itu terkait dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengurusi daerah. “Jadi itu tugas dari Kemendagri untuk mengayomi binaannya, karena pemerintah tidak mau mengalami kerugian negara,” tambahnya.

Hanya saja, OSO meminta agar masyarakat tak menyalahkan para penerima THR dan Gaji ke 13.

Pihaknya, kata OSO sapaan akrabnya, sedang melakukan kajian dan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat soal THR ini. “Tolong kasih masukan ke saya, kesimpulan apa yang harus saya sampaikan kepada pemerintah,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran gaji dan THR PNS daerah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Alokasi tersebut masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Namun, alokasi tersebut memang tidak dimaksudkan untuk menanggung secara penuh.

Secara nasional, total besaran gaji dan THR PNS daerah yang diperhitungkan dalam DAU yaitu sebesar Rp 194,95 triliun. Dana tersebut 97,3% dari total belanja pegawai daerah nasional yang sebesar Rp 200,3 triliun.

“Sesuai formulanya belanja pegawai dan pengalokasian DAU memang tidak diperhitungkan 100% karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji,” kata dia saat Rapat Kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Sri Mulyani menambahkan, pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR adalah tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Secara rinci, DAU tahun anggaran 2018 untuk tiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada belanja pegawai dan celah fiskal atau selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan kapasitas fiskalnya.

Dalam Alokasi Dasar, belanja pegawai yang diperhitungkan yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh). “Termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, yang tidak diperhitungkan yakni besaran tunjangan kinerja ataupun gaji tenaga honorer daerah. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan daerah yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Secara khusus, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dijelaskan Sri Mulyani bukan kebijakan baru. “Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya,” kata dia. Pengaturannya dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Untuk 2018, pedomannya adalah Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah. Ia pun menjelaskan, kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR juga telah disampaikan dalam nota keuangan dan dibahas melalui pelaksanaan penetapan Undang-Undang APBN 2018. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IKEA Beri Bantuan Paket Peralatan Rumah Tangga Kepada PERSI

JAKARTA-IKEA Indonesia memberi bantuan paket produk perlengkapan rumah tangga kepada

Luncurkan Portal, OJK Persempit Ruang Gerak Penawaran Investasi Mencurigakan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) atau