DPN Peradi Advokasi Mantan Atlet Nasional Korban Penggusuran

Sunday 30 Aug 2015, 7 : 57 am
by
Mantan Atlet Nasional, Amin Ikhsan

BANDUNG-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan advokasi terhadap nasib 50 KK yang menjadi korban penggusuran Pemerintahan Kota Bandung di Jalan Kiaracondong. Satu dari 50 KK korban penggsuran dan menolak relokasi yaitu mantan atlet senam nasional Jawa Barat, Amin Ikhsan (42). “Ada atlit senam nasional yang teleh mengharumkan nama Indonesia di mancanegara, hidup dan tinggal di puing-puing reruntuhan rumahnya ditengah-tengah masih megahnya gedung disekitarnya seolah tidak ada yang peduli, tapi PERADi hadir untuk peduli  mendampingi memberikan bantuan kemanusiaan dan memediasi konflik yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah kota Bandung,” ujar Komite Bantuan Hukum DPN PERADI, Francisca Romana, dalam surelnya,  Minggu (30 /8).

Seperti diketahui, Amin Ikhsan memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Dia mantan atlet senam nasional. Peraih rangking 7 Kejuaraan Senam Dunia Suzuki World Cup 2000 di Tokyo, Jepang. Peraih rangking 5 Asian Indoor 2002 di Thailand. Peraih 2 medali perak dan 2 medali perunggu Wakil Jawa Barat di Pekan Olahraga Nasional (PON). Peraih 7 Medali Emas di Pekan Olahraga Daerah (Porda) mewakili Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Bogor, dan prestasi-prestasi lainnya di bidang olahraga senam. Namun semua prestasi itu tidak mendapatkan perhatian dan penghargaan apa-apa dari pemerintah maupun Pemkot Bandung. Kini, abah Amin hanya bisa menatap rumahnya yang saat ini sudah rata dengan tanah dan sekarang semua warga korban tidur di atas puing puing bangunan dengan memasang tenda.

Menurut Fransisca, upaya pendampingan terhadap masyarakat ini sebagai wujud bakti PERADI kepada ibu pertiwi. Karena itu, DPN Peradi akan terus melakukan advokasi dan memediasi warga masyarakat Kiaracondong dengan Pemkot Bandung. “Saya berharap, persoalan ini harus ada solusi konkrit dari pemerintah terhadap warga masyarakatnya,” tegasnya.

Fransisca mengaku prihatin dengan konflik ini yang makin hari kondisinya makin memprihatinkan. Karena itu, dia beharap agar Pemkot Bandung segera mencari jalan keluar terbaik bagi warga Kiaracondong ini. Solusi ini harus menguntungkan tanpa merasa ada paksaan ataupun tekanan. “Tanpa mau membanding-mbandingkan, kasus pengungsi Rohingnia yang bukan WNI saja diberikan tempat yang layak dan bantuan makanan yang cukup dari pemerintah, kenapa yang warga negara Indonesia juatru ditelantarkan,” tegasnya.

Francisca juga memastikan ke-50 KK itu penduduk liar dan juga bukan penghuni liar. Pasalnya, masing-masing warga telah menandatangani perjanjian sewa tanah dengan Pemkot dan uang sewa dibayar setiap tahun.

Ke-50 KK tersebut membangun rumah masing masing bahkan ada yang mendapat IMB, memiliki KTP dengan alamat di tanah sewaan yang dikenal Jalan Karawang KIRCON (Kiaracondong) serta memiliki KK (Kartu Keluarga) dan resmi sebagai warga dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan menjadi warga pemilih dalam Pileg, Pilwalkot Bandung, Pilgub Jabar, dan Pilpres. “Mereka juga pembayar PBB secara normal setiap Tahun, berlangganan PLN, dan PAM, menjadi Wajib Pajak dalam hal ada transaksi-transaksi!,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskkan, ke-50 KK tersebut sudah bermukim dari tahun 1962 sampai sekarang berketurunan dan hidup sampai mencapai 3 (tiga) generasi (beranak dan bercucu). Artinya, mereka sudah 40 tahun hidup di Condongkiara ini.

Fransiska mengatakan meskipun masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan atas tanah bukan berarti masyarakat tidak punya hak sama sekali ketika pemilik tanah cq pemerintah kota akan mempergunakan tanah tersebut karena dalam hukum adat tanah terdapat asas horisontal dan asas vertikal dimana disana ada pelekatan hak  milik atas bangunan yang berdiri di atas tanah bukan miliknya. Terlebih lagi yang tinggal disana adalah warga negara Indonesia yang secara rutin membayar pajak dan Sesuai UU Pokok Agraris Tanah berfungsi social. “Dan pasal 33 ayat 2 UUD 1945 buni air dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Terjun Langsung Bantu Korban Banjir

JAKARTA-Bencana alam yang melanda di sebagian wilayah Indonesia selama sepekan

IFC Luncurkan Edisi Terbaru Pedoman Tata Kelola Perusahaan

JAKARTA-Panduan Tata Kelola Perusahaan terbaru, yang diterbitkan oleh IFC, anggota