DPR Akui Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi Tidak Jelas

Tuesday 2 Jul 2019, 3 : 31 pm

JAKARTA–Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak jelas hingga kini, padahal DPR sudah tiga tahun menunggu. Bahkan diprediksi hingga berakhirnya DPR RI periode 2014-2019 tidak akan selesai. “Inikan RUU inisiatif pemerintah, jadi DPR sifatnya hanya menunggu saja. Secara prosedural RUU ini masih ada di Kementerian Komunikasi dan Infomatika,” kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra dalam diskusi berthema ‘Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi’ bersama nggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Dr Sukamta di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Lambatnya RUU ini masuk ke DPR, kata Supiadin, kemungkinan besar pemerintah belum siap dengan draft tersebut. Meski RUU ini inisiatif dari pemerintah, namun bukan berarti DPR tinggal sepakat saja. “Tentu nanti DPR akan melihat drat RUU itu, kemudian menyiapkan DIM-nya (Daftar Inventarisas Masalah),” ujarnya.

Namun begitu, lanjut Supiadin, keberadaan RUU ini sangat penting, terutama bagi perlindungan data pribadi masyarakat. Karena data itu pasti berkaitan dengan kepentingan pribadi, yang tidak ingin diketahui rahasia oleh orang lain, terutama yang berkaitan dengan masalah perbankan.

Supiadin membeberkan bahwa sampai hari ini masih terdapat kebocoran kebocoran data pribadi. Sebut saja, sekarang nomor mobile phone bisa beredar kemana-mana. Padahal no mobile phone itu salah satu menjadi kunci dalam transaksi di bidang ekonomi dan perbankan. “Kita kalau mau melakukan transaksi melalui m-banking pakai nomor kontak, mau e-banking juga ditanya dulu nomornya,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI F-PKS Sukamta menuding memang pemerintah yang tidak siap dengan RUU tersebut. Salah satu alasanya masih berkutat pada definisi data pribadi. “Mereka belum sepakat dengan istilah data pribadi. Apa yang dinamakan data pribadi dan data publik,” ungkapnya.

Menurut Sukamta, pemerintah kadan terbalik-balik memaknai mana data publik dan data pribadi. Sebut saja, data impor beras yang seharusnya menjadi konsumsi masyarakat, malah disebut bukan data publik.

Malah yang agak mengejutkan, lanjut Sukamta, belum lama ini pemerintah menyatakan bisa saja masuk ke data pribadi publik yang menggunakan media sosial What’s Apps Group (Grup WA). “Padahal, grup terbatas tersebut merupakan hak pribadi yang tidak boleh diakses siapa pun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ekspor Oktober 2015 Mencapai US$12,08 Miliar

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia Oktober 2015

Taiwan Didorong untuk Investasi di Industri Elektronika

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin terus berupaya menarik investorluar negeri