DPR dan Pemerintah Diminta Prioritaskan UU JPSK

Tuesday 24 Sep 2013, 8 : 43 pm
by

JAKARTA-Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution meminta pemerintah dan DPR agar lebih memprioritaskan keberadaan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk mengantisipasi krisis eksternal yang kerap mengancam perekonomian nasional. Keberadaan undang-undang ini sangat penting karena bisa mengatur langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi krisis ekonomi, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab. “Saat krisis 1997-1998, sebelumnya kita mengetahui bahwa sumber krisis hanya berasal dari internal. Namun saat krisis 2008, kita semua baru menyadari ternyata krisis bisa datang dari luar,” kata Darmin, di Jakarta, Selasa (24/9).

Seperti diketahui, pada 18 Desember 2008 lalu, DPR menolak Perppu JPSK karena memberikan kekebalan hukum kepada para pengambil keputusan yang tergabung dalam Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dengan alasan itu pula, beberapa kali RUU JPSK kandas di tangan legislator. Ironisnya, kalangan legislator tetap menolak untuk membahas RUU JPSK terbaru meski sudah menghilangkan hak imunitas para pengambil keputusan.  Hingga saat ini DPR telah menyepakati untuk tidak membahas pembentukan UU JPSK, sebelum Perppu JPSK dicabut.

Seharusnya, kata dia DPR menyadari bahwa stabilitas keuangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab, perekonomian Indonesia masih rentan terhadap krisis, terutama imbas krisis yang masuk melalui jalur keuangan. “Terus terang, kalau ada bank kelas menengah roboh, apalagi bank besar, maka perekonomian kita akan semakin memburuk,” ujar Darmin yang juga Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).

Lebih lanjut Darmin menyebutkan, meski amendemen sejumlah UU mengenai industri jasa keuangan perlu dilakukan, namun yang harus didahulukan adalah membuat UU JPSK. Dia mengakatan, UU Usaha Perbankan, UU Usaha Perasuransian dan UU Pasar Modal memang perlu direvisi, setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipayungi UU OJK. “Tetapi, tanpa adanya UU JPSK, sebenarnya industri keuangan kita sangat lemah. Memang sekarang ada Perppu JPSK, tetapi itu tidak berjalan. Kalau pun ada UU JPSK, yang paling penting adalah dia berjalan baik atau tidak,” tutur dia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menteri Desa: Dana Kelurahan Tak Mengurangi Dana Desa

JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Sandjojo

Total Outstanding Restrukturisasi Kredit Perbankan di Solo Rp13,24 Triliun

SOLO-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan