DPR Minta Dewan Pers Atur Keberadaan Indonesialeaks

Thursday 8 Nov 2018, 5 : 59 pm

JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mendesak Dewan Pers mengatur tentang informasi yang masuk melalui Indonesialeaks. Sehingga setiap informasi yang masuk tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau tidak, maka setiap informasi dari kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan target politik atau menjatuhkan seseorang bisa bebas masuk dan diberitakan oleh media,” tegas politisi PDIP itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Hal itu disampaikan pada diskusi ‘Menjaga Independensi Media Jelang Pilpres 2019’ bersama Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo, dan pengamat politik Boni Hargens. Ternyata lanjut Effendi, Indonesialeaks itu hanyalah nama sebuah situs. Jadi dalam ini mirip seperti kotak pos. Dulu itu semacam surat kaleng dan semacamnya.

“Kasus pencemaran nama baik Kapolri Tito Karnavian, terbukti tidak bisa diusut secara hukum. “Kalau Kapolri sendiri bertindak, maka dia bisa disebut represif. Karena sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Effendi sendiri saat rapat dengan Menkominfo RI Rudiantara mengatakan sudah mengonfirmasi kasus itu, dan ternyata belum ada aturannya. “Jadi, ini yang perlu diatur oleh Dewan Pers. Bahwa jaman sudah berubah. Jangan sampai kedua UU, yaitu UU Pers dan UU Penyiaran sudah tak berlaku lagi di tengah maraknya media online saat ini,” katanya.

Apalagi menurut Effendi, pemberitaan Kapolri itu muncul di tahun politik jelang pilpres 2019. “Artinya, kita harus baca kontekstualnya. Dimana Pak Tito sedang gencar-gencarnya melawan terorisme, radikalisme, HTI dan sebagainya. Kalau benar, kenapa berita itu tidak diungkap dua atau tiga tahun lalu?” Saya tidak membela Kapolri, ya,” jelas dia.

Effendi mengingatkan Dewan Pers, saat ini tak perlu aturan yang kaku. Karena setiap orang bisa berfungsi menjadi wartawan. Tidak lagi berkiblat pada Detikcom dan media yang dianggap besar, mainstream. “Dewan Pers harus ikut dalam perubahan itu,” ungkapnya.

Sehingga apakah media itu mainstream atau tidak, milik pribadi atau perusahaan, Dewan Pers harus berpegang pada hukum. “Semua yang melanggar hukum, ya hukum harus ditegakkan. Seperti kasus Indonesialeaks itu,” imbuhnya

Yoseph mengatakan Indonesialeaks tersebut semacam kotak pos, tempat masyarakat menyampaikan pengaduan dan berbagai informasi yang layak untuk diberitakan. “Dimana setiap informasi yang masuk sebelum diberitakan tetap dilakukan melalui proses jurnalistik. Misalnya menggali, konfirmasi, dan investigasi akan berita tersebut seusai UU Pers,” ujarnya

Indonesialeaks sendiri membawahi sepuluh media. Yaitu Tempo.co, CNN Indonesia, Independen.id, KBR, Bisnis Indonesia, Suara.com, The Jakarta Post, Sindo Weekly, Jaring, dan Liputan6.com. Sementara itu LBH yang diajak menjadi kolaborator adalah ICW, Change.org, Greenpeace, Auriga, dan LBH Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tahun Terakhir Jokowi, Sri Mulyani: Fokus APBN 2024, Penurunan Kemiskinan Ekstrem Capai 0%

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan fokus pada

Penguatan IHSG Berlanjut, Berakhir di Level 6.931,75

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup