DPR Pertanyakan Menkominfo Terkait Aturan Digitalisasi TV

Tuesday 20 Aug 2019, 6 : 18 pm
Kompas TV

JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI Elnino H Mohi mempertanyakan kepentingan Menkominfo menerbitkan satu aturan terkait pengaturan kewenangan penyelenggaraan penyiaran. Adapun aturan yang dimaksud yaitu Permenkominfo No 3/2019. Dimana dalam aturan tersebut penyelengaraan multipleksing tidak lagi memakai skema Single Mux akan tetapi Multi Mux sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 Ayat 1 huruf b.

“Ini cukup meresahkan karena belum diatur oleh UU. RUU Penyiaran yang sedang mandeg di DPR semangatnya adalah Single Mux oleh TVRI, bukan Multi Mux seperti Permenkominfo itu,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/08/2019).

Padahal, ungkapnya lagi, Permenkominfo yang mirip pernah dibuat oleh Menkominfo di tahun 2013. “Dan akhirnya dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Mudah-mudahan Menkominfo yang sekarang tidak mengulangi kesalahan yang sama,” sindir Politikus Gerindra itu.

Menyikapi hal tersebut, kata dia, Komisi 1 DPR akan mengundang Menkominfo untuk meminta klarifikasinya. “Apa maksudnya bikin Permenkominfo yang cukup mengagetkan ini,” tegas mantan wartawan senior itu.

Diakuinya, Digitalisasi TV memang mesti segera dilakukan, “tetapi harus dengan semangat untuk menguatkan kedaulatan negara atas frekuensi, data, dan informasi, bukan malah mengecilkan kekuasaan negara,” tandas Ketua DPD Gerindra Gorontalo.

Untuk diketahui, terang dia, Pasal 33 UUD NRI 1945 jelas mengatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, serta “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

“Nah, frekuensi adalah kekayaan alam yang juga merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Nino.

“Akhirnya, saya berharap agar Menteri Kominfo tidak gegabah mengeluarkan peraturan sebelum didasarkan dengan benar pada konstitusi, undang-undang, PP dan Perpres yang berkaitan. Atau biarkanlah Menkominfo di kabinet yang akan datang saja yang menindaklanjuti digitalisasi TV,” tutup dia.

Don't Miss

Ini Profil Hansjorg Wyss, Calon Pemilik Baru Chelsea

JAKARTA-Roman Abramovich dikabarkan telah menawarkan Chelsea kepada Hansjorg Wyss. Lantas

Soal Tarif Pangan Dibahas Di WTO

JAKARTA-Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto mengungkapkan ada dua masalah