DPR Pertanyakan Penggunaan Dana Sawit Untuk 11 Perusahaan

Tuesday 10 Jul 2018, 10 : 45 am

JAKARTA-Kalangan DPR mempertanyakan penggunaan dana pungutan sawit yang berasal dari masyarakat. Karena diduga hanya 11 perusahaaan yang menikmati penggunaan dana tersebut. “Untuk itu, lembaga ini harus mengutamakan good governance terutama dalam pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafisz Tohir selepas memimpin kunjungan kerja bersama anggotanya ke Sumatera Selatan, Kamis (06 Juli 2018).

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, terdapat beberapa perusahaan yang memperoleh dana subsidi program biofuel periode Agustus 2015-April 2016.

Perusahaan itu adalah PT Wilmar Bionergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, Musim Mas Grup, PT Eterindo Wahanatama, PT Anugerahinti Gemanusa, PT Darmex Biofuels, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Primanusa Palma Energi, PT Ciliandra Perkasa, PT Cemerlang Energi Perkasa, dan PT Energi Baharu Lestari.

Hafisz Tohir mengingatkan supaya penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berjalan lebih transparan. Pasalnya, dana ini bersumber dari penghimpunan dana masyarakat, sehingga pengelolaannya harus bertanggungjawab secara transparan dan akuntabel.

“Tentu ini harus dilaporkan. Jangan sampai ada penilaian dari rakyat bahwa mereka sudah kontribusi, tapi tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI menggelar pertemuan dengan jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), GAPKI, serta petani Kelapa Sawit, di Palembang, Sumsel.

Menurut Hafisz, kelemahan BPDP-KS periode ini berkaitan verifikasi data terbilang samar mengenai penyaluran dana kepada pihak penerima. Mengingat, BPDP-KS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Karena itu DPR mendorong agar penggunaan dana itu
lebih transparan dan bertanggungjawab dalam penggunaannya.
“Sebaiknya BPDPKS jangan hanya memperhatikan perusahaan tapi harus memperhatikan rakyat,” jelas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional asal dapil Sumsel ini.

Menanggapi pernyataan Komisi XI DPR, BPDP-KS yang diwakili oleh Direktur Kemitraan Tulus Budhianto menyampaikan bahwa dana peremajaan sawit telah disalurkan dengan mekanisme transfer ke rekening petani peserta program melalui perbankan.

“Untuk melaksanakan penyaluran dana tersebut, harus dibuat terlebih dahulu kerja sama antara tiga pihak diantaranya BPDPKS, Kelembagaan Pekebun dan Lembaga Keuangan Perbankan,” jelas Tulus.

Tulus menjelaskan peremajaan dapat terlaksana sesuai standar teknis dan produktivitas sesuai potensi, dengan cara dijalanlam pembinaan, pengawalan, pengawasan dan monitoring serta evaluasi. Seluruhnya dilakukan oleh dinas yang menangani urusan di bidang perkebunan provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan. “BPDPKS melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana PPKS tersebut,” imbuh Tulus.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mengikuti kunjungan kerja ini antara lain Hendrawan Supratikno, Indah Kurnia, dan Eva Kusuma Sundari dari F-PDI Perjuangan, Johny G. Plate (F-Nasdem), Tutik Kusuma Wardani dan Nurhayati Ali Assegaf dari F-PD, dan Mukhamad Misbakhun (F-PG). Adapula, Willgo Zainar dari Sumail Abdullah (F-Gerindra), Jon Erizal (F-PAN), Fathan (F-PKB), Refrizal, Junaidi Auly (F-PKS), Amir Uskara, dan Elviana dari F-PPP.

Don't Miss

BI, OJK, dan LPS Implementasikan Integrasi Pelaporan Perbankan

JAKARTA-Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin
Bayar Sebagian Utang Anak Usaha, TBIG Siap Rilis Obligasi Rp1,2 Triliun

TOWR Berencana Bagi Dividen Interim Senilai Rp6 Per Saham

JAKARTA-PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) berencana membagikan dividen interim