DPR Ragu RUU Kamnas Bisa Masuk Prolegnas

Tuesday 9 Aug 2016, 4 : 52 pm
Presiden Jokowi menyematkan pangkat bintang 4 kepada Tito Karnavian, yang telah dilantiknya sebagai Kapolri, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7)

JAKARTA-Kalangan DPR meminta agar Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) karena yang berkepentingan adalah pemerintah. “Tidak tepat kalau DPR langsung merespon RUU Kamnas ini dengan akan langsung memasukkan ke Prolegnas 2016,” kata anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani dalam forum legislasi “RUU Kamnas” bersama Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum dan HAM RI Prof Widodo Eka Tjahjana dan Direktur Imparsial Al A’raf di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Sekjen PPP ini memberi contoh keberadaan UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) itu yang berkepentingan adalah pemerintah. Bukan kepentingan DPR. Oleh karena itu kalau memang RUU Kamnas dibutuhkan, maka harus disosialisasikan secara luas dan konsultasi dengan masyarakat. “Namun saya kurang yakin RUU Kamnas bisa masuk Prolegnas. Sebab, 40 RUU yang menjadi tugas DPR RI saja baru sekitar 10 RUU yang dibahas. Belum lagi KUHP yang rumit, mau ditambah RUU Kamnas,” ungkapnya

Selain itu dari sisi penjadwalan, menurut Arsul, memang tidak memungkinkan, dan kalau dipaksakan akan menjadikan DPR RI dipersepsi pers tidak produktif. “Jadi, RUU Kamnas ini ada persoalan prosedural dan subtstansial. Saya juga khawatir munculnya RUU Kamnas ini karena Polri saat ini dipersepsi sangat berkuasa, yang melebihi di era Orde Baru. Tapi, kalau TNI masuk wilayah keamanan, maka harus amandemen UUD 1945 Pasal 30 terkait polisi untuk keamanan, dan TNI untuk pertahanan negara,” ujarnya.

Sejauh itu kata Arsul, RUU Kamnas ini seperti gadis cantik dan seksi. Yaitu banyak yang menyintai dan juga ada yang membenci. Pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kalau akan dilanjutkan pembahasannya, maka harus sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat luas. “Apalagi RUU Kamnas ini tiba-tiba muncul di tengah pembahasan RUU Terorisme. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum pertahanan dan keamanan, melainkan juga perbantuan TNI dalam tindak pidana terorisme. Tapi, TNI meminta tindak pidana-nya dihilangkan, itu artinya keterlibatan TNI akan lebih luas ke dalam keamanan nasional, yang selama ini menjadi kewenangan Polri,” ungkap Arsul.

Widodo mengakui secara substansi RUU Kamnas ini sempat mengundang isu-isu negatif, sehingga harus disikapi secara sungguh-sungguh agar pemerintah responsive terhadap tuntutan masyarakat. “Tak boleh ada UU yang dibahas secara diam-diam. Sehingga pembahasannya harus memenuhi dua aspek; yaitu prosedural, dan substansial sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan No.11 tahun 2012,” tambahnya.

Menurut Widodo, RUU Kamnas ini harus dibentuk, namun harus dilakukan singkronisasi terlebih dahulu dan jangan sampai ada perampasan-perampasan hak-hak rakyat, dan tidak kembali ke era represif. “Saya yakin pemerintah komitmen untuk tidak kembali ke era represif,” jelasnya.

Al A’raf menegaskan pemerintah dan DPR RI paham jika bukan saja masalah substansi, tapi urgensinya untuk apa dan kepentingannya apa dengan RUU Kamnas ini belum terjawab oleh Kemenhan RI. “Kalau mengatur relasi antara TNI dan Polri terkait ancaman terorisme, maka TNI bisa dilibatkan melalui UU TNI No.23/1959 Pasal 7 (3), sudah mengatur keterlibatan TNI. Kalau tak cukup maka dengan UU Kedaruratan. Itu yang harus direvisi. Jadi, tata atur keamanan negara sudah selesai,” katanya.

Selain itu ada UU No.34/2004 tentang pemisahan TNI dan Polri dan UU No.22 tentang intelejen negara. “UU Keamanan Amerika Serikat pun untuk ancaman Pearharbour, Korea Selatan untuk hadapi Korea Utara dan lain-lain. Untuk itu dengan RUU Kamnas ini pemerintah jangan hidupkan lagi UU represif,” jelas Al A’raf.

Dikatakan, jika di semua negara UU Kamnas itu untuk perang. Sedangkan pelibatan TNI dalam masalah keamanan bisa dilakukan jika semua institusi negara terkait tidak mampu lagi mengatasi keamanan. “Itu juga sudag diatur dalam TAP MPR No.7 tahun 2000 sebagai koreksi terhadap TNI. UU No.3 tahun 2002 pun telah menyebutkan dibentuknya Dewan Pertahanan Kemanan Nasional, yang sampai hari ini belum dilakukan. Padahal, kalau ada Wantamnas ini terbentuk tidak perlu lagi Wantimpres,” pungkasnya. ***

Don't Miss

KIB

Belum Ada Kesepakatan Jadi Alasan KIB Belum Deklarasikan Capres

JAKARTA-Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) belum mengumumkan sosok kandidat calon presiden

Soal Terorisme, TNI Boleh Terlibat Dalam Kasus Tertentu Saja

JAKARTA-Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme diperbolehkan hanya dalam