DPR Sudah ‘Loyo’, Target Rampungkan 50 RUU Mustahil Tercapai

Monday 15 Aug 2016, 10 : 31 pm
by
Peneliti Formappi Bidang Fungsi Legislasi Lucius Karus

JAKARTA-Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meragukan kesanggupan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan pembahasan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah ditetapkan sebagai target selama 2016. Keputusan DPR untuk menambah target pembahasan RUU dari 40 RUU pada awal tahun menjadi 50 RUU pada awal masa sidang V yakni Mei 2016, dianggap tidak rasional mengingat sejak Januari-Juli 2016 hanya ada tujuh RUU yang berhasil disahkan. “Buruknya tata kelola perencanaan DPR hasil Pemilu 2014 sesungguhnya sudah merupakan sebuah ‘penyakit laten’. Sebab pada awal tahun 2015, DPR telah menetapkan target 40 RUU prioritas untuk diselesaikan, tetapi hanya 3 yang akhirnya berhasil disahkan. Tahun 2016 mentargetkan 50 RUU, sedangkan yag berhasil disahkan sampai dengan akhir MS V 7 RUU. Target legislasi 2016 dapat diibaratkan sudah loyo, malah ditambah beban lagi. Mustahil target tersebut akan dapat dicapai,” ujar peneliti Formappi bidang fungsi legislasi Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8).

Dia melihat, perencanaan DPR dapat dikatakan irasional. Terutama dalam menetapkan target Penyusunan 9 RUU dan melanjutkan Pembahasan 16 RUU.  Pasalnya, waktu kerja efektif yang tersedia untuk melakukan pembahasan hanya 48 hari kerja. Padahal DPR masih harus mengerjakan sejumlah tugas penting lain yakni melakukan pembahasan dan pengesahan APBNP 2016, serta melakukan pembahasan pendahuluan RAPBN 2017, dan melakoni pengawasan terhadap empat aspek: pelaksanaan UU, pelaksanaan APBN, kebijakan eksekutif dan menindaklanjuti temuan-temuan BPK. “Dengan demikian jika dibagi rata untuk tiga fungsi pokok DPR maka hanya sekitar 15 hari yang dikhususkan untuk masing-masing fungsi. Jadi, tidak terlalu banyak berharap,” tuturnya.

Dia menilai, kekacauan perencanaan tidak hanya terkait proses penentuan target RUU Prioritas, tetapi juga pada proses penyusunan dan pembahasan RUU tertentu. Dalam proses penyusunan RUU, salah satu masalah pokok yang diabaikan DPR adalah penyusunan Naskah Akademik .

UU No 12 Tahun 2011 dengan tegas memerintahkan pembuatan naskah akademik sebagai prasyarat awal penyusunan RUU. Naskah Akademik merupakan kajian lintas ilmu yang tersaji secara akademis dan dipakai sebagai pijakan teoritis oleh penyusun dan pembahas RUU selanjutnya. Tanpa kajian mendalam yang dituangkan melalui naskah akademik, proses pembahasan RUU akan rentan dibajak oleh kepentingan kelompok atau politik.  Bahkan  pembahasan RUU akan berlangsung tanpa skema, dan tanpa arah.

Lucius lalu menyebut beberapa contoh seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). “Jika saja Pembahasan RUU Larangan Minol ada naskah akademiknya semestinya tak perlu memakan waktu lama untuk diselesaikan,” ulasnya.

Dia menjelaskan perencanaan yang tidak sistematis pada gilirannya berdampak pada capaian kinerja legislasi, baik setiap Masa Sidang, maupun selama satu Tahun Sidang. Selama hampir dua tahun DPR 20142019 bekerja, tercatat baru 10 RUU Prolegnas 2014-2019 yang disahkan yaitu 3 UU yang disahkan pada tahun 2015 (UU Pilkada, UU Pemda, dan UU Penjaminan); dan antara Januari-Juli 2016 (hingga berakhirnya masa sidang V Tahun 2016), ada 7 RUU yang disahan (4 RUU disahkan pada masa sidang III, dan 3 RUU pada masa sidang V).

Namun demikian, selesainya pengesahan 3 UU pada masa sidang V tidak serta merta membuktikan produktivitas kerja DPR semata. Sebab 2 dari 3 UU yang disahkan yakni UU Pilkada dan UU Tax Amnesty memang harus disahkan pada masa sidang V karena memang tak bisa ditawar-tawar lagi. UU Pilkada harus disahkan karena tahapan Pilkada sudah harus dimulai pada Bulan Agustus 2016. “Begitu juga RUU Tax Amnesty. Sesuai dengan tujuan pembentukannya yang secara khusus ingin menggenjot pendapatan dari sektor Pajak untuk menyokong anggaran negara tahun 2016 dan awal 2017, maka ketersediaan UU Tax Amnesty mau tidak mau harus dipastikan sebelum momentum penetapan APBNP 2016 dan APBN 2017 agar bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang bisa dipakai untuk membantu percepatan realisasi pembangunan yang direncanakan pemerintah.” urainya.

Dengan demikian pengesahan kedua RUU tersebut cenderung didorong oleh pertimbangan teknis berupa waktu ketimbang buah dari proses kerja alamiah DPR. “Jika bukan karena alasan keterbatasan waktu tersebut, mungkin saja RUU Pilkada dan RUU Tax Amnesty belum juga disahkan pada masa sidang V,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Embargo Ekonomi AS-NATO Kerek HBA April ke USD288,40 per Ton

JAKARTA-Keputusan Amerika Serikat dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic

Awal Pekan, IHSG Diperkirakan antara 5.228-5.623 Poin

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan