DPR Tunggu Penjelasan Presiden Soal Archandra

Monday 15 Aug 2016, 7 : 48 pm
Menteri ESDM Archandra Tahar

JAKARTA-DPR belum mengambil sikap terhadap pemerintah terkait kewarganegaraan ganda Archandra Tahar Menteri ESDM. Karena itu menunggu penjelasan resmi Presiden Joko Widodo. “Saya rasa DPR belum menentukan akan mengambil langkah apa terkait persoalan dua kewarganegaraan Archandra Tahar Menteri ESDM,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Namun begitu, kata Fahri meminta Joko Widodo Presiden untuk memberhentikan sementara Archandra sebagai Menteri ESDM sampai ada penjelasan yang pasti. “Kalau memang pernah memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia, maka ini harus dinon-aktifkan dulu secepatnya,” katanya.

Indonesia, kata Fahri, tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, namun dalam UU Imigrasi ada aturan bahwa warga negara asing bisa mendapatkanpermanent resident.

Archandra menurut dia, bisa meminta status sebagaipermanent resident di Indonesia karena dia lahir di Indonesia. “Jadi karena dia lahir di Indonesia, bisa saja setelah Archandra menjadi warga AS diberikan permanent resident tetap bukan warga negara Indonesia dan kalau bukan WNI maka dia tidak boleh jadi menteri. Itu jelas diatur dalam UU Kementrian Negara,” ujar dia.

Dia menjelaskan posisi menteri dalam UU dasar yang bukan pejabat tinggi biasa karena dalam konsep presidensial yang dianut Indonesia saat ini, menteri adalah presiden sektor-sektor tertentu.
“Menteri itu presiden dalam sektor tertentu. Nah kalau menteri ESDM, dia presiden di sektor tersebut.Dia punya hak dalam pengelolaan ESDM,” kata Fahri.

Makanya orang yang menjadi menteri ESDM menurut Fahri, dia mendapatkan mandat dan amanah penuh untuk mengelola sektor ini.
“Jadi tidak bisa sembarangan orang dijadikan menteri hanya karena dia baik atau lainnya,” ujar Politisi PKS ini lagi. 

Sementara dengan merebaknya isu dwi kewarganegaran ini, terlihat jelas bahwa hal ini tidak clear dan Fahri melihat hal ini menjadi masalah laten di pemerintahan Jokowi karena ada yang salah dalam sistem di lingkaran presiden.Hal ini bisa terjadi karena sistem di sekitar presiden yang tidak cermat dan teliti.
“Presiden punya masalah dalam sistem di kabinet. Hal ini ditunjukkan dengan satu bukti lagi bahwa ketika seseorang bisa menjadi menteri tapi statusnya tidak clear.Harusnya sebelum ditunjuk dan disumpah, semua sudah clear seperti siapa dia, lahri dimana, bagaimana sikapnya terhadap Indonesia. Semua ini harusnya ada laporan dari BIN, Kemenlu, imigrasi dan lain-lain baru boleh sampai di presiden,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan Jokowi untuk tidak memberikan privileg atau keistimewaan pada Archandra dengan merevisi UU Kewarganegaraan sehingga bisa ada aturan bahwa Indonesia bisa menganut dwi kewarganegaraan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Industri Perumahan Bisa Dorong Perekonomian Nasional

JAKARTA-Industri perumahan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan nasional. Alasannya pertumbuhan sektor

IBU, ‘Air Susu Dibalas Air Tuba’

Oleh: Gabriel Mahal Dalam “Kesaksian Panda Nababan tentang Perubahan Sifat