Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup

Wednesday 15 May 2019, 5 : 51 pm
by

JAKARTA-Tim Advokasi Dewi Tanjung mengapresiasi Polda Metro Jaya karena telah dengan cepat dan tepat memenuhi tuntutan “rasa keadilan” publik dengan memberi status tersangka kepada Eggi Sudjana.

“Publik yang cinta akan negeri ini, pasti mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana,” ujar anggota Tim Advokasi Dewi Tanjung, Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (15/5).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana dengan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 14 Mei 2019 No. B/7068/V/Res. 1.24/2019/Ditreskrimum, Tanggal 14 Mei 2019, untuk masa penahanan selama 1 x 24 jam

Menurut Petrus, tindakan penangkapan ini adalah kewenangan Penyidik terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan akan disusul dengan perintah penahanan.

Dilihat dari pasal sangkaan Tindak Pidana yang dikenakan oleh Penyidik terhadap Eggi Sudjana sebagai Tersangka yaitu pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KPUHP jo. pasal 87 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan praktek Penegakan Hukum selama ini, maka Penyidik akan meningkatkan status penangkapan Eggi Sudjana setelah 1 x 24 jam menjadi penahanan selama 20 (dua puluh) hari.

“Mengingat pasal sangkaan Tindak Pidana yang dialamatkan kepada Eggi Sudjana adalah pasal Pidana Makar dan Permufakatan Jahat dengan ancaman pidana penjara maksimum seumur hidup dan Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UMKM Panen Untung Selama MotoGP Mandalika 2022

LOMBOK-Perhelatan Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022

Jokowi Puji Anak Muda ASEAN Melawan Radikalisme di Internet

LAOS-Presiden Joko Widodo memuji kemampuan anak muda ASEAN dalam melawan