Empat Proyek Perum LPPNPI Diduga Bermasalah, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Thursday 16 Nov 2017, 5 : 59 pm

TANGERANG-Beberapa proyek pekerjaan di Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelengaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Air Navigasi (Airnav) diduga menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan. Bahkan terindikasi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Hal itu berdasarkan kajian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Januari 2016.

Adapun proyek tersebut, Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan penambahan Workstation E-JAATS di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp128 miliar lebih. BPK dalam rekomendasinya menyarankan Menteri BUMN agar meminta pertanggungjawaban Direksi Perum LPPNPI atas proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan tersebut yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu Direksi juga diminta mempertanggung jawabkan dan memberikan sanksi kepada panitia pelelangan project tersebut.

Kedua, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Upgrade ATC System Eurocat-X sebesar Rp63 miliar lebih untuk MATSC Makasar. BPK menyarankan agar memberikan sanksi kepada panitia lelang dan sanksi kepada PT TBR selaku pemenang tender. Karena melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Ketiga, pengadaan dan pemasangan PSR di 1 Lokasi dan MSSR mode S di 3 lokasi sebesar Rp 117 miliar lebih, serta keempat project perjanjian kerjasama Perum LPPNPI dengan The Mitre Corpotarion dan NATS Service (Asia Pac) Pte Ltd, yaitu project konsultasi, sebanyak 2 project yang nilainya mencapai US$2.313.287 atau mencapai Rp30 miliar lebih kalau dihitung kurs 1$US sebesar Rp13 ribu. Jika dihitung dari total ke empat project ini, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 340 miliar lebih.

Terkait kerugian negara ini, Ketua LSM Garuk KKN Agus Sahrul Rijal menyatakan hal tersebut menunjukan ada sesuatu yang tidak beres di BUMN yang mengelola navigasi penerbangan di Indonesia tersebut. “Angka Rp340 miliar tersebut bukan nilai yang sedikit, kalau BPK menemukan adanya kesalahan proyek-proyek tersebut, maka ada indikasi kuat adanya “permainan” dalam pelaksanaan tender dan pengerjaan proyek tersebut dan aparat penegak hukum, baik itu polisi, kejaksaan atau kalau perlu KPK turun tangan meneyelidiki kasus ini,” katanya.

Lebih jauh Agus menilai BUMN yang berkantor pusat di Kota Tangerang ini, harus terbuka dan menjelaskan kenapa adanya temuan BPK sebesar itu, karena bukan tidak mungkin terjadinya penyimpangan yang melibatkan banyaknya oknum pejabat dan pihak yang berkepentingan. “Kami sudah mengantongi bukti LHP BPK dan beberapa dokumen penting lainnya terkait persoalan di Perum LPPNPI. Kita akan melaporkan ke aparat penegak hukum, mungkin ke KPK karena nilai kerugian yang fantastis seperti ini,” ujar Agus.

Sementara itu salah satu tokoh Aliansi LSM Tangerang Hendri Zein menyatakan pihak sudah melayangka surat kepada Perum LPPNPI untuk meminta klarifikasi terhadap ke empat proyek besar di Perum LPPNPI yang menjadi catatat khusus di LHP BPK tersebut. “Kita meminta penjelasan dulu dari LPPNPI, baru kemudian nanti kita mengambil langkah hukum, jika memang hal ini dianggap perlu, jadi masalah ini bisa lebih jelas,” katanya.

Sementara itu Manager Humas Perum LPPNPI Yohanes Sirait menyatakan beberapa proyek yang ditender oleh Perum LPPNPI pada tahun 2015 tersebut tidak ada yang menjadi masalah. “Persoalan tender proyek yang dipersoalkan oleh kawan-kawan Aliansi LSM Tangerang tersebut sudah clear, jadi tidak ada masalah,” katanya.

Yohanes membenarkan perihal yang dipersoalkan oleh Aliansi LSM Tangerang tersebut bersumber dari LHP BPK. “Memang dalam LHP BPK ada beberapa catatan, dan hal ini sudah clear, karena kami memberikan klarifikasi ke BPK,” katanya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Ranking ke 3 Jumlah Perusahaan Rintisan Terbanyak di Dunia

JAKARTA-Jumlah pekerja kreatif di kalangan milenial Indonesia terus meningkat. Berdasarkan
IHSG

IHSG Berpotensi Rebound

JAKARTA-Bursa AS bergerak  sideways  pada perdagangan semalam dan ditutup flat