F-PDIP : Pemerintah Harusnya Minta Maaf Kepada Keluarga Presiden Soekarno

Friday 2 Oct 2015, 11 : 47 am
achmadbasarah.com

JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong pemerintah meminta maaf kepada Presiden Soekarno dan keluarganya terkait tudingan negatif kasus G30S/PKI. Pasalnya sudah ada Keputusan Presiden No. 83/2012 yang mengangkat Soekarno menjadi pahlawan nasional. “Jadi ini dasar hukum yang kita dipakai. Artinya landasan hukumnya jelas. Bukan bicara politis,” kata Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah dalam acara Training of Trainer (TOT) 4 Pilar MPR di Bogor, Jawa Barat, (2/10/2015).

Menurut Basarah, untuk menjadi pahlawan nasional salah satu syaratnya antara lain tidak pernah berkhianat pada bangsa dan negara. “Dengan pengangkatan sebagai Pahlawan Nasional maka Presiden Soekarno berarti tak terbukti melakukan pengkhianatan pada bangsa dan negara,” ungkapnya.

Sudah selayaknya, sambung Basarah, nama baik Soekarno dan keluarganya ikut direhabilitasi. “Ya implikasinya harus seperti itu,” tegas dia.

Namun sayang, kata Ahmad Basarah masih ada TAP MPR yang masih mendiskreditkan dan menuduh secara keji kepada Presiden Soekarno. “Bangsa ini masih memiliki Ketetapan No. XXV/MPRS Tahun 1967 dimana TAP itu mengatur soal pelarangan ideologi komunis dan ateis dan masih berlaku. Mestinya TAP ini sudah dicabut,” ujarnya.

Menyinggung soal permintaan maaf kepada PKI, kata Basarah, hingga kini belum ada dasar hukum yang kuat. “Permintaan maaf bisa terjadi bila ada putusan pengadilan yang menyatakan negara salah sehingga harus melakukan minta maaf,” ujarnya.

Mestinya, lanjut Basarah, TAP MPRS/1967 itu tak boleh diberlakukan dengan sewenang-wenang kepada anak dan cucu PKI.
Dalam soal korban pada Peristiwa Tahun 1965, Ahmad Basarah menyebut korban tidak hanya dari dari kalangan PKI namun juga dari kalangan PNI bahkan Presiden Soekarno dan keluarganya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TPDI: Jokowi “Copy Paste” Pola Kekuasaan Soeharto

JAKARTA-Presiden Jokowi dinilai meng-“copy paste” (meniru) pola kekuasaan penguasa Orde

Progres Capai 30%, RS Akademi UGM Rujukan Covid-19 Rampung Akhir Mei 2020

YOGYAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung penanganan