Fahri: Buat Apa Mencekal Novanto?

Thursday 13 Apr 2017, 3 : 33 pm
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

JAKARTA–Pimpinan DPR mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke  luar negeri. Padahal Ketua DPR masih berstatus sebagai saksi. “Jadi, buat apa sih dicegah, memang Novanto mau lari ke luar negeri bawa apa?,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurut Fahri, Setya Novanto tak akan lari dengan membawa harta kekayaannya sebagai Ketua Umum Golkar. “Seolah-olah, DPR ini hendak mengintervensi proses hukum di KPK. Tak ada intervensi, tapi semua proses hukum harus sesuai aturan,” tambahnya.

Namun kata Fahri Hamzah, pemerintah semestinya juga melihat aturan hukum yang ada, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan pasal pencegahan seseorang yang berstatus saksi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Fahri menilai dalam hal ini, aturan hukum dan etika kelembagaan yang telah diterobos oleh pemerintah lebih penting untuk segera dikoreksi dengan tetap memperhatikan kritik dari masyarakat. “Soal publik, mari kita jawab bersama-sama. Tapi ini kan soal koridor hukum yang dilanggar. Cobalah kita sama-sama patuhi aturan hukum yang sudah tertulis. Jangan dilanggar-langgar,” katanya mengingatkan.

DPR sebelumnya berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.

Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Bamus DPR pada Selasa (11/4/2017) malam.

Namun, Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi sikap DPR yang melayangkan nota protes kepada Presiden Jokowi atas status pencegahan Ketua DPR Setya Novanto selaku saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Bahwa permintaan pencegahan seorang saksi oleh KPK diberikan oleh Undang-Undang yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden yang tercantum pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, pasal pencegahan seorang saksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan Nomor nomor 64/PUU-IX/2011.

Dengan demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicekal. “Masalahnya, Undang-Undang KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK,” jelas Yusril.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Operasional Area Lahendong Dipuji, PGE Diyakini Bisa Jadi 1 GW Company

TOMOHON-Kinerja operasional Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong, Sulawesi Utara (Sulut),

Komoditi Hasil Laut Indonesia Dominasi Pasar Dunia

JAKARTA-Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis mengatakan Indonesia