Fahri : KPK Intervensi Hak Prerogatif Presiden

Tuesday 14 Nov 2017, 3 : 50 pm

JAKARTA-DPR mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak mau diseret-seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum. Hal itu terkait sikap KPK yang ketika berhadapan dengan hukum, selalu datang ke presiden dan meminta untuk tidak memproses kasusnya. “Fakta hukum dalam kasus SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Bareskrim Polri ke Kejagung, terkait dugaan surat palsu yang dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, KPK selalu minta bantuan presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
dalam forum legislasi ‘Pansus Angket Apa Lagi?’ bersama anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu (FPDIP) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Anehnya lagi, lanjut Fahri, KPK selalu menolak panggilan pansus angket. Sikap ini jelas menunjukkan pembangkangan KPK terhadap hukum sendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pansus angket itu legal. “Maka ke depan harus ada aturan mengikat antara sesama lembaga negara termasuk KPK. Sehingga KPK ini tidak merasa benar dan selalu benar sendiri. Siapa saja yang coba mengkritisi selalu disebut melemahkan dan mendukung korupsi,” ujarnya.

Pemikiran seperti itu yang perlu diluruskan. Dimana KPK dalam temuan pansus terbukti mempunyai kesalahan, a buse of power, sewenang-wenang, menciptakan drama seolah-olah fakta, sebanyak 7 kali kalah dalam peradilan dan lain-lain, yang membuktikan bahwa kinerja KPK banyak yang salah.
“Kasus pencoretan nama-nama calon menteri Kabinet Kerja bukti bahwa KPK intervensi eksekutif, dan nama-nama yang diwarnai kuning dan merah itu diproses tidak sekarang? Sementara namanya sudah hancur di masyarakat. Inilah yang harus jadi pelajaran bersama dan kalau salah tak boleh kita biarkan KPK ini,” ungkap Fahri lagi.

Fahri menilai cukup sudah 15 tahun ini KPK bekerja dan terbukti tak ada kasus-kasus besar yang diungkap. “Justru, kepolisian lebih masif dan produktif, apalagi kalau ada Densus Tipikor, maka KPK tak diperlukan lagi. Kalau KPK terus meminta bantuan presiden, konyol dan amatiran ini,” pungkasnya kecewa.

Masinton menilai satu-satunya lembaga negara yang tak transparan, tak akuntabel dan tak mau diawasi di negara ini hanya KPK. Karena itu banyak temuan pelanggaran dan penyalahgunaan KPK oleh pansus angket KPK, dianggap tak ada masalah. “KPK tetap merasa dirinya benar dan menolak panggilan pansus,” katanya.

Menurut Masinton, KPK telah mengajarkan anarkis, tirani, dan pembangkangan hukum. Sehingga, wajar kalau ada pihak-pihak yang dipanggil oleh KPK tak penuhi panggilan. “Jadi, cukup 15 tahun kita anak-emaskan KPK dan sudah saatnya tak membiarkan KPK salah,” ungkap anggota Komisi III DPR itu. ***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Respons Usulan Kementerian BUMN, Sejumlah Ekonom Nilai BBTN Layak Terima PMN

Saham BBTN Tertahan di Tren Menurun

JAKARTA-Menjelang akhir perdagangan atau pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Ini Penjelasan SMGR Soal Kinerja Keuangan di Kuartal I-2022

JAKARTA-Manajemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menyampaikan bahwa kinerja