Fahri : Legislator Jangan Mudah Penuhi Panggilan Aparat

Wednesday 8 Nov 2017, 7 : 17 pm

JAKARTA-Kalangan DPR dingatkan kepada rekan-rekannya agar tidak mudah memenuhi panggilan aparat penegak hukum, tanpa seizin Presiden. Alasannya hal pemanggilan sudah diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 224 ayat 5 dan 245 ayat 1. “Saya mau ingatkan ke anggota DPR ya, kalau dipanggil-panggil oleh aparat penegak hukum enggak boleh gampang dateng begitu saja,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (8/11/2017).

Fahri mengatakan ini, karena konstitusi dan undang-undang lah yang mengatur caranya, bukan karena kedudukan seseorang sebagai anggota Dewan.

Menurut dia, hal tersebut perlu ditegakan karena Indonesia menganut prinsip negara hukum, bukan negara kekuasaan. “Jadi harus sesuai dengan konstitusi. Caranya kita mengelola negara ya seperti itu. Etika bernegara bagitu loch,” ujarnya.

Bukan itu saja, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan kepada penegak hukum supaya jangan boleh memaksakan kehendaknya saat memeriksa anggota DPR.
“Kita ini kan ada hal di luar hukum negara itu, hukum jadi enggak berlaku,” lanjut Fahri.

Lantas Fahri mengingatkan, saat awal masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi menginstruksikan para pejabat negara untuk menggelar pesta sederhana dengan membatasi jumlah tamu undangan hanya 400 orang.

Bahkan, lanjut dia, instruksi Jokowi itu kemudian dibuat dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditandatangani mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.”Jelas disitu hasil rapat kabinet. Tapi itu revolusi mental marak aja tuh pejabat kalau kawinan segala macem. Saya jadi bingung hukum jadi seperti tidak berlaku di negeri ini,” keluhnya.

Menurutnya, gembar-gembor revolusi mental saat dikeluarkannya surat edaran itu seperti tidak berlaku sekarang.
“Sayangnya lagi, pihak Istana tidak mengingatkan aturan tersebut. ***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

BEI Kembali Beri Sanksi Suspensi Terhadap Perdagangan Saham BSMR

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan sanksi penghentian sementara

Dukung Green Campus, Bank Syariah Indonesia Fasilitasi Water Station di IPB

JAKARTA–Bank Syariah Indonesia (BSI) bekerjasama dengan IPB University mendukung dan