FAPP: Gugatan Prabowo-Sandi Beraroma #2019GantiPresiden

Saturday 15 Jun 2019, 6 : 59 pm
by

JAKARTA-Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus menilai tuntutan Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan Paslon Nomor Urut 02 tertanggal 24 Mei 2019 maupun perbaikan PHPU pada tanggal 10 Juni 2019 saling bertolak belakang antara butir tuntutan yang satu dengan yang lain.

Hal ini membuktikan Prabowo-Sandi sesungguhnya tidak sedang mengajukan permohonan sengketa PHPU.
Karena itu, harus diwaspadai Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran ada aroma #2019GantiPresiden yang coba dilakukan melalui putusan MK.

“Membaca tuntutan PHPU, paslon Nomor Urut 2 sesungguhnya sedang memasang “perangkap” Konsep Hukum Progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga “superbody” dengan kewenangan yang “tidak terbatas” yang bisa memutuskan apa saja yang dituntut Paslon 02. Inilah yang harus diwaspadai MK,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (15/6).

Padahal kata Petrus, UU MK dan UU Pemilu, telah memberikan wewenang atributif kepada masing-masing Organ/Pejabat (BAWASLU, GAKUMDU, PTUN dll.) untuk menangani sengketa Pelanggaran Pemilu dan Proses Pemilu kecuali khusus untuk PHPU sepenuhnya wewenang Mk.

Sementara Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut 02, mencoba menggiring MK ke dalam perangkap “tindakan menyalahgunakan wewenang” (bertindak melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang) sehingga telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Menurutnya, UUD 1945 tidak memberikan keistimewaan kepada satupun Lembaga Negara dengan kekuasaan yang “tak terbatas”.

Semua Lembaga Negara telah dibatasi wewenangnya (tidak tak terbatas) secara proporsional oleh UUD 1945, oleh Undang-Undang dan oleh Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Oleh karena itu keinginan Paslon Nomor Urut 02 untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan menuntut dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh wilayah Indonesia merupakan mimpi di siang bolong.

“Selain bukan wewenang MK, tuntutan tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum pemerintahan Yang Baik,” tegasnya.

Dia menilai, kubu Paslon Nomor Urut 02 dan Tim Kuasa Hukumnya tidak menyadari bahwa asas legalitas di dalam UU No. 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan.

UU ini telah memberikan jaminan kepastian hukum bahwa “setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintah termasuk Hakim-Hakim MK berkewajiban untuk membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU dstnya. (pasal 7 dan pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014).

Bahkan ada larangan untuk menyalahgunakan wewenang; (larangan melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang), yang telah mengikat semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Minta KAGAMA Buat ‘Nation Branding’

JAKARTA- Presiden Joko Widodo menerima pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas 

Kemendag Tetapkan Lima Daerah Tertib Ukur 2015

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan lima daerah meraih Predikat Daerah