FKB : Tak Ada Alasan Tunda Fit and Proper Calon Komisioner KPPU

Sunday 11 Mar 2018, 10 : 49 am

JAKARTA-Fraksi PKB mendesak Komisi VI DPR RI untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test) terhadap 18 nama calon komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), agar tidak terjadi kekosongan KPPU untuk mengawasi transaksi perdagangan, investasi dan usaha yang berjalan.

“FPKB mendesak Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Teguh Juwarno (PAN) untuk segera melakukan fit and proper test secara transparan terhadap 18 nama hasil seleksi calon komisoner KPPU itu, agar tidak terjadi kekosongan pengawasan,” tegas anggota Komisi III DPR RI FPKB H. Jazilul Fawaid itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Wasekjen DPP PKB itu menjelaskan tidak ada alasan yang kuat untuk menunda proses fit and proper test tersebut karena komisioner KPPU yang lama sudah habis masa tugasnys pada Desember 2017, dan Pansel sudah selesai menjalankan tugasnya. “Jadi, kini giliran DPR untuk memproses uji kelayakan itu secepat dan setransparan mungkin,” ujarnya.

Dikatakan, Pansel telah menyaring calon-calon yang terbaik. Sehingga tugas dan kewenangan itu kini ada di DPR. Apalagi di tahun politik ini dikhawatirkan akan banyak investasi, transaksi usaha dan perdagangan nasional, agar berjalan secara fair, sehat dan adil serta menguntungkan masyarakat.

Presiden Jokowi pada 22 November 2017 lalu, telah mengirim 18 nama hasil seleksi Pansel kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepemimpinan di lembaga independan yang bertugas mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.

Hasil sekelsi Pansel KPPU tersebut kata Jazil, tentu merupakan putra-putra terbaik bangsa, sehingga DPR tinggal menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mengujinya dengan baik, karena kekosongan kepemimpinan KPPU akan membuat kerja-kerja KPPU tidak efektif.

“Bahkan kinerja KPPU bisa menjadi melemah akibat tidak adanya kepastian otoritas yang defenitif dalam menangani pengawasan, mediasi, dan sengketa persaingan usaha,” pungkas Jazil, yang juga Wakil Ketua Banggar DPR RI ini.

Masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017 berakhir Desember 27 Desember 2017 dan diperpanjang hingga 27 Februari 2018. Kemudian diperpanjang yang kedua kalinya untuk masa tugas dari 27 Februari hingga 27 April 2018 dengan Keppres Nomor 33/P tahun 2018.

Sebelumnya Pansel telah menyaring calon-calon yang terbaik. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu, telah mengirim 18 nama hasil seleksi Pansel kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Namun, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test itu belum dilakukan oleh Komisi VI DPR RI.

Dalam penjaringan Komisioner KPPU 2017 – 2022, Pansel menampung 224 pelamar yang lulus administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ADRO Buy Back Saham Rp4 Triliun pada Triwulan II 2024

JAKARTA – Manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) berencana

Pengesahan UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Mengancam Kedaulatan Petani

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pengesahan Undang-undang (UU) Sistem