Forhati Minta DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU PKS

Tuesday 2 Apr 2019, 10 : 46 pm

JAKARTA-Masyarakat mendesak DPR agar tak buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Alasannya, perangkat hukum yang ada ternyata belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

“Kami siap memberi masukkan kepada DPR. Apalagi semua kalangan sepakat bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu mendapat perhatian khusus,” kata Koordinator Presidium Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Hanifa Husein dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Lebih jauh kata Hanifa, kalangan perempuan perlu menyikapi pembahasan RUU PKS ini secara telitidan cermat. karena ada beberapa pasal yang secara tersirat, berdampak dahsyat dalam perilaku seksual. “Disisi lain terdapat celah, perbuatan zina yang pelakunya tidak dapat dihukum,” tambahnya.

Berbagai hal terkait kekerasan seksual yang terdapat dalam RUU PKS, kata istri mantan Menteri BPN/ATR Ferry Mursidan Baldan, sebenarnya bisa diusulkan dalam penyempurnaan Undang-Undang yang sudah ada seperti Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Undang-Undang Perdagangan Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, atau RUU KUHP yang sampai dengan sekarang belum disahkan. “Atau bisa diakomodir dengan diusulkannya RUU Kejahatan Seksual,” jelasnya lagi.

Secara akademis, lanjut Hanifa, RUU PKS ini bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum, melalui Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, mengisyaratkan, semua Undang-Undang yang berlaku harus sesuai dengan ajaran agama bagi setiap pemeluk agama di Indonesia.

Secara tersirat, masih terdapat pasal-pasal dalam RUU PKS, yang secara implisit membuka celah terjadinya hubungan sejenis, dan hanya dihukum bila melakukan kekerasan dan pelecehan seksual. Padahal, di dalam Islam hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang dilarang.

“Mudah-mudahan DPR yang akan datang bisa lebih smart mencermati kepentingan masyarakat tentang kekerasan seksual ini. Tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang yang sudah ada dan harus sesuai dengan Pancasila,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Harga Bawang Secara Nasional Stabil

BREBES-Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga eceran bawang merah di pasar

OJK: 68 Emiten di Pipeline Penawaran Umum Dengan Nilai Rp40,54 Triliun

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, per 28 Juli 2020