FSP BUMN Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Di PTDI

Friday 10 Mar 2017, 8 : 22 am
ilustrasi

JAKARTA-Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginvestigasi dugaan tindak pidana korupsi di PT.DI yang merugikan negara.”Kemarin pengurus FSP BUMN Bersatu sudah bertemu dengan KPK terkait dokumen dokumen dugaan korupsi di PTDI,” ujar Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Prakoso Wibowo mengutip fajar.co.id di Jakarta, Kamis, (9/03/2016).

Prakoso membeberkan dugaan kerugian negara di PTDI tersebut. Saat ini pengelolaan PTDI yang kurang profesional diduga berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.8 miliar dalam 24 kasus.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp.8 miliar,  perusahaan BUMN plat merah ini juga bakal terus merugi  lantaran adanya kewajiban PT. DI yang harus membayar denda akibat keterlambatan dalam pekerjaan. Dimana, pada audit BPK tahun 2015 ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL (Angkatan Laut).

Pada 2011, kata Prakoso, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220 Miliar oleh PT. Dirgantara Indonesia. Dalam pekerjaan ini, PT. Dirgantara sudah dibayar Rp.212.415.954.199 atau 96 persen. Tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20 persen.

Menurut Prakoso, dari Kontrak Pesawat Terbang/Helikopter yang berasal dari APBN  untuk pemesanan Helikopter Beel 412 EP oleh Kemenhan terdapat perbedaan penentuan imbalan (fee) kepada mitra penjualan PTDI, padahal helikopter yang dipesan sama dan pembeli yang sama, yaitu Kemenhan tetapi untuk pengguna yang berbeda, yaitu TNI AD dan TNI AL.

PTDI memberikan fee kepada BTP sebesar 5% dari total kontrak Helikopter  Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AD. Dimana PTDI memberikan fee kepada BTP sebesar 7% dari total kontrak Helikopter Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AL. “Akibatnya denda yang harus dibayar oleh PT. DI sebesar Rp.3.357.999.942,” jelasnya.

Dikatakan Prakoso, diduga dana negara sudah diterima, tapi seperti males-malesan untuk menyelesaikan pekerjaan pesanan TNI AL dan pada saat yang sama TNI AU juga  memesan helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan tahun 2009-2014. “Tetapi realisasinya, TNI AU baru menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan, “tegasnya

Lanjut Prakoso, walau TNI AU hanya menerima sembilan Helikopter super puma dari 16 unit yang dipesan, tapi  pengiriman tidak tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Dan sisa 7 unit lagi, dibiarkan saja oleh TNI AU.

Dilihat dari kasus tersebut, Prakoso menilai bahwa tindakan Direksi PTDI yang memberikan fee kepada mitra penjualannya itu telah menimbulkan biaya lebih besar terhadap harga unit helikopter yang dibeli oleh Kemenhan (dengan dana APBN).

Sedangkan Kemenhan seharusnya dapat membeli langsung ke PTDI (BUMN di dalam negeri) tanpa adanya perantara atau mitra penjualan. Karena diduga harga yang ditawarkan ke Kemenhan sudah termasuk biaya fee untuk mitra penjualan PTDI. “Bahwa kemudian adanya perbedaan besar biaya fee yang ditetapkan PTDI untuk mitra penjualannya seharusnya tidak terjadi. Karena PTDI semestinya memilih mitra penjualan yang menetapkan fee lebih rendah, terlebih untuk produk yang sama,” tegasnya.

Dengan tindakan Direksi PTDI itu  patut diduga memberi keuntungan kepada orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara. “Direksi PTDI adalah Penyelenggara Negara, sebagaimana dikualifikasi oleh ketentuan Pasal 2 UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara  yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” imbuhnya seraya mengatakan hal itu juga selaras dengan penjelasan Pasal 22 UU 28/1999, “Yang dimaksud dengan “Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis”adalah   pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara.

“Kasus yang telah menyebabkan kerugian negara dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi Maka Direksi PTDI bisa dijerat dengan pasal  3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara  yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotism,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Data Tidak Bisa Bohong, Kinerja Jokowi Jadi Bukti

JAKARTA-Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Denni Puspa Purbasari mengatakan, berbagai

F-PKB: Cari Solusi, Bukan Saling Tuding Soal Macet

JAKARTA-Kemacetan parah yang kerap terjadi saat mudik lebaran bukan kesalahan