Fuad Amin Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Monday 19 Oct 2015, 7 : 25 pm
by
FUAD AMIN

JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Hukuman ini dijatuhkan karena politisi Partai Gerindra itu terbukti menerima suap sebesar Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) Rp 15,45 miliar dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

Namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mendakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar terhadap Fuad Amin.

“Mengadili atau menyatakan terdakwa H. Fuad Amin telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu menjatuhkan terhadap Fuad Amin penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar apabila saudara Fuad Amin tidak sanggup untuk membayar ganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Majelis Hakim menilai Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Jaksa KPK.

Selain itu, Fuad Amin dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terdakwa Haji Fuad Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwan kesatu primer, dan tindak pidana pencucian uang sebagaiaman dalam dakwaan kedua dan ketiga,” ujar Hakim Muchlis.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang memberatkan, terdakwa dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan itu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Untuk yang meringankan, saudara belum pernah dihukum, masih punya tanggungan, berlaku sopan selama persidangan, dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan,” tukasnya.

Vonis yang terlampau ringan ini membuat pihak KPK kecewa. Untuk itu, lembaga antirasuah ini mengajukan banding atas putusan hakim tipikor KPK .

Pasalnya, vonis itu terlalu ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut 15 tahun penjara.

“Pastinya itu juga pertimbangan JPU untuk banding. Ya hari ini JPU KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron,,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati di KPK, Senin (19/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

LPS Umumkan Pembayaran Tahap 3 Dana Nasabah BPRS Safir Bengkulu

BENGKULU-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pembayaran dana simpanan nasabah

Obligasi Bukit Makmur Mandiri Utama Senilai Rp636,62 Miliar Dicatatkan di BEI

JAKARTA-Obligasi Berkelanjutan I Tahun 2023 Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)