Gagal Jaga Marwah MK, Arief Hidayat Dituntut Mundur

Sunday 26 Mar 2017, 2 : 43 pm
by
Ketua MK, Arief Hidayat

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dinilai gagal menjaga marwah lembaga konstitusi sebagai pilar penegak demokrasi. Indikasinya, banyak kasus memalukan, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu Hakim MK, Patrialis Akbar. Karena itu, Arief Hidayat    tidak saja harus melepaskan jabatannya selaku Ketua MK, tetapi juga sekaligus harus mundur dari kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Kasus dugaan suap hakim MK, kemudian peristiwa berikutnya yaitu pencurian dokumen berkas perkara PHPU Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, yang diduga dilakukan oleh Samsuar, Edi Mulyono dkk. pegawai Satpam MK sendiri pada tanggal 28 Februari 2017. Ini menjadi bukti bahwa MK sedang mengalami kehancuran nilai-nilai keluhuran yang dilakukan sendiri oleh oknum Hakim Konstitusi hingga pegawai rendah/Satpam MK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (26/3).

Padahal kata Petrus, berkas perkara yang dimohonkan oleh pencari keadilan dari Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua dengan susah payah disiapkan karena UU hanya memberi waktu hanya 3 (tiga) hari pasca penetapan pasangan calon terpilih, kemudian dibawa dari Dogiyai ke Jayapura dan diterbangkan ke Jakarta, didaftarkan guna diproses secara hukum untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran di MK.

Namun MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman  yang mengemban amanah untuk menjaga tegaknya demokrasi dan pilar negara hukum, diisi oleh Hakim-Hakimnya yang katanya memiliki integritas moral dan kepribadian yang tidak tercela, adil dan negarawan, ternyata telah menggadaikan integritas moral dan kepribadiannya atau telah kehilangan Mahkotah dan jati dirinya sebagai Hakim.

“Semua telah hilang, ternyata sistim dan struktur yang korup di MK telah diisi oleh Hakim-Hakim Konstitusi hingga aparatur sipil negara pegawai rendah yang korup, sehingga  mampu merancang modus korupsi dengan cara mencuri berkas permohonan PHPU Pilkada Kabupaten Dogiyai, Propvinsi Papua,” terangnya.

Petrus yang juga Ketua Departemen Hukum dan Penyelesaian Konflik Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura ini mengatakan perlu langkah penyelamatan secara progresiv yaitu melengserkan Arief Hidayat atau segera mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan Hakim Konstitusi. Pasalnya, dia telah gagal menjaga dan mempertahankan marwah MK sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.

MK terangnya ternyata telah didisi oleh Hakim Konstitusi berikut aparat-aparatnya yang bermental korup, melakukan pembangkangan terhadap program revolusi mental dan reformasi sistim penegakan hukum yang tengah berlangsung oleh Presiden Jokowi.

“Karena itu Arief Hidayat harus segera melepaskan jabatan Ketua MK dan sekaligus mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi, karena bukan saja membiarkan korupsi merajalela di kalangan Hakkm-Hakim MK akan tetapi juga  menolak MK diawasi oleh sebuah badan khusus yang akan dibentuk,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank OCBC NISP Berikan Beasiswa Pendidikan Rp 1,5 Miliar

JAKARTA-Bank OCBC NISP  memberikan beasiswa untuk putra-putri anggota TNI AL

Cetak Laba Rp25 Triliun Pada 2018, Mandiri Bagikan 45% Sebagai Dividen

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri menyepakati pembayaran