Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai LNS Rp 3,4 Juta-Rp 24,980 Juta

Thursday 15 Jun 2017, 12 : 27 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Selain menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2017, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.

Adapun besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) berkisar Rp 3,4 Juta –Rp 24,980 Juta.

Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk wakil pimpinan LNS sebesar Rp 23,544 juta, sementara untuk Sekretaris dan anggota sebesar Rp 22,30 juta.

Adapun pegawai Non PNS yang menduduki jabatan setara Eselon I, besaran gaji ke-13 mencapai Rp 19,751, setara Eselon II Rp 15,488, setara Eselon III Rp 10,986 dan setara Eselon IV sebesar Rp 8,423 juta.

Dalam PP ini disebutkan LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. tabel-gaji

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/atau d. Anggota.

Sementara pegawai Non PNS pada LNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat Yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

“Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan bulan Juni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini (tabel terlampir).

Dalam hal penghasilan bulan Juni sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintatr ini, maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PP ini juga menegaskan, bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan penglasilan ketiga belas, dengan ketentuan: a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. masih menerima penghasilan/hak-hak keuangan pada bulan Juni.

“Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan keriga belas sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PP ini.

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Proyek JSS Ikon Indonesia Masuk Abad Teknologi

JAKARTA-Pembangunan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) perlu diwujudkan. Bukan hanya

Hindari Masalah, Masyarakat Mesti Jaga Reputasi Kredit

JAKARTA-Masyarakat diminta menjaga reputasi kreditnya sehingga ke masa depan tetap