Gamawan : Saya Jaga Integritas 35 Tahun

Monday 9 Oct 2017, 4 : 26 pm
republika.co.id

JAKARTA–Sidang Tipikor terkait dugaan korupsi e-KTP menghadirkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014, Gamawan Fauzi sebagai saksi. Dalam kesempatan tersebut Gamawan menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepeser uang dari proyek KTP elektronik. “Saya enggak pernah terima (uang e-KTP). Kutuk saya (bila) berkhianat. Hukum saya sebesar-besar saya,” kata Gamawan saat berbicara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Gamawan juga sempat curhat bahwa keluarganya yang di kampung juga sempat menanyakan perihal dugaan aliran dana e-KTP kepada dirinya. “Saya seolah-olah saya terima Rp50 juta,” ujarnya.

Bahkan Gamawan dengan amat malu mencoba membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak ada buktinya dengan menunjukkan bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang legal ia terima kepada keluarganya. “Saya malu terpaksa saya bawa-bawa (kwitansi) ini, pulang kampung. Kutuk saya dan hukum saya. Saya jaga ini 35 tahun. Saya merintis ini. Insyallah saya enggak terima,” ungkapnya di depan Majelis Hakim.

Sekedar informasi, dalam perkara ini menurut jaksa KPK, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bahwa Gamawan ikut menikmati keuntungan dari proyek e-KTP adalah benar adanya.

Digaan itu juga diperkuat keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini yang menurut jaksa dalam persidangan dijelaskan bahwa ia pernah mendapat keluhan dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sedianya, sidang Tipikor kali ini juga menghadirkan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menjadi saksi. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kantongi Rp57 Miliar Dana  IPO, Berikut Rencana Bisnis FOLK Group

JAKARTA-PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) atau FOLK Group  resmi

UMKM Desa Dipacu Masuk Pasar Modern

JAKARTA–Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus mendapat perhatian dari