Gelar Akademik Pengacara Setya Novanto Dipertanyakan

Tuesday 14 Nov 2017, 11 : 25 pm
by
pengacara Ketua DPR, Setya Novanto, Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA, PhD, JD

JAKARTA-Gelar akademik yang disandng pengacara Ketua DPR, Setya Novanto, Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA, PhD, JD dipertanyakan. Keraguan muncul seiring dengan pernyataan Fredrich Yunadi yang dinilai banyak pihak tidak profesional dan menyesatkan.

Bahkan Wapres Jusuf Kalla-pun bertanya “hukum dari langit mana yang dipakai Fredrich Yunadi yang menyebutkan untuk memeriksa majikannya, KPK butuh izin Presiden.

Seperti diketahui, Fredrich Yunadi adalah Advokat yang manuvernya dalam membela klien selalu menarik perhatian media. Akan tetapi, kehebatan bermanuver yang didukung dengan gelar akademis yang begitu banyak disandangnya mulai dipertanyakan oleh sejumlah pihak termasuk di kalangan Advokat, politisi Partai Golkar hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pasalnya, antara langkah hukum yang diambil dengan argumentasi yang dibangun selama menjadi Kuasa Hukum Setya Novanto justru memunculkan sejumlah pertanyaan tentang kebenaran dan kualitas dari disiplin ilmu yang dimiliki.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengaku kemampuan Fredrich Yunadi memenangkan perkara-perkara besar sebagaimana tertulis dalam profile websitenya mengagumkan. Apalagi, pengacara kondang ini mampu menghire dan mengorganisir 12 Pengacara, 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai Rekan.

Akan tetapi, sepertinya hanya Yunadi & Associates yang Kantor Advokatnya melibatkan Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli sebagai Rekan dari Yunadi Associates.

Kekaguman lainnya, kemampuan Yunadi & Associates juga menjadi Rekanan yang terdaftar di Bank Mandiri, BNI, BRI, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service dan Merpati Nusantara Airline dan akan menyusul seluruh Bank-Bank Pemerintah, Bank Asing, Bank Swasta Nasional, BUMN, Departemen Pemerintah, Kepala Daerah Tk I dan Tk. II, di seluruh Tanah Air.

“Profesionalisme berdasarkan disiplin Ilmu yang dimiliki sebagaimana gelar akademis yang disandang dan dilekatkan di belakang nama Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA, PhD, JD, sungguh membanggakan,” jelasnya.

Namun tegas Petrus, kebanggaan itu akan serta merta hilang ketika Fredrich Yunadi membangun argumentasi hukum antara tindakan yang dilakukan dan dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam menangani perkara Setya Novanto.

Sejumlah kalangan dalam Komunitas Advokat dan petinggi Partai Golkar bahkan tidak kurang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai meragukan gelar akademus Fredrick Yunadi.

Saking herannya, Jusuf Kalla sampai meminta agar Fredrick Yunadi berhenti bermanuver dan tidak banyak mengumbar pernyataan ke media yang menyesatkan.

Karena pernyataannya tentang pemeriksaan terhadap Setya Novanto perlu ada ijin dari Presiden dan Setya Novanto memiliki Imunitas sebagai Anggota DPR RI, dinilai banyak pihak sebagai pernyataan yang tidak sesuai dengan UU.

Bahkan sebagian pengamat menilai,  pernyataan Fredrich ini tidak hanya merugikan Setya Novanto dan Partai Golkar, akan tetapi juga dirinya sendiri sebagai Advokat bertentangan dengan sumpah Advokat yaitu menjunjung tinggi hukum.

Selain itu sikap Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA, PhD, JD, mulai menimbulkan keraguan-raguan di kalangan masyarakat, yaitu apakah benar Advokat Fredrich Yunadi, dengan tambahan begitu banyak gelar yang dilekatkan di belakang namanya sudah menerapkan Ilmunya dengan tepat.

Pertanyaan ini jelas Petrus sangat relevan karena pernyataan Fredrich Yunadi yang tidak profesional dan menyesatkan.

Misalnya, soal KPK perlu izin Presiden untuk memeriksa Setya Novanto, soal KPK tidak berwenang periksa Setya Novanto karena ada Imunitas, KPK sebagai pemecah-belah bangsa jika memeriksa Setya Novanto dan soal-soal kontroversial lainnya.

Dengan berbagai kontroversi atas sejumlah pernyataan yang tidak nyambung antara dalil dan landasan hukum yang dipakai dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden, TNI dan Polri jika KPK benar-benar melakukan upaya paksa terhadap Setya Novanto, maka di kalangan Advokat sendiri ada yang mempertanyakan, apakah Fredrich Yunadi, masih menyembunyikan kecerdasannya.

“Atau apakah pernyataannya itu menunjukan bahwa hanya sebatas itulah kualitas maksimal kecerdasannya atau apakah memang gelarnya yang begitu banyak tetapi Ilmunya masih sedikit-sedikit yang dikeluarkan, sekedar untuk membuat gaduh dalam perpolitikan Indonesia yang lagi kurang kondusif,” kata Petrus.

Terkait profil Yunadi & Associates dalam website yang mencantumkan 12 Pengacara, terdiri dari Irjen Pol (P) Drs. Aryanto Sutadi, MH.MSc. dan 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi sebagai Rekan dalam YUNADI & ASSOCIATES, sebagaimana dicantumkan dalam website http://yunadi.com/profil.htm YUNADI & ASSOCITAES, Fredrich Yunadi harus memperjelas identitas Hakim Agung dll.

Karena baik Hakim Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Tinggi maupun Polri oleh UU dilarang merangkap jabatan sebagai Penasehat Hukum atau usaha lain yang terkait dengan pekerjaan yang melahirkan konflik of interest/konflik kepentingan.

Petrus meminta Fredrich Yunadi sebagai Managing Partner & Founder  dari YUNADI & ASSOCIATES, di dalamnya terdapat 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Polisi, harus mengklarifikasi siapa-siapa Hakim Agung, Hakim Pengadilan Tinggi dan Polisi yang menjadi Rekan dalam YUNADI & ASSOCIATES.

Sebab bagaimanapun keberadaan Hakim Agung dan Polisi dalam sebuah Kantor Advokat, jelas telah merusak organisasi Kantor Advokat yang dibangun atas dasar profesionalisme dengan menempatkan moral dan etika sebagai landasan utama.

“Pertanyaan yang muncul adalah apakah kemenangan dalam perkara-perkara besar yang dicantumkan dalam website profil itu terkait dengan posisi Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Anggota Polri sebagai Rekan dalam YUNADI & ASSOCIATES ataukah murni hubungan berdasarkan prinsip profesionalisme. Karena keberadaan Hakim Mahkamah Agung dalam YUNADI & ASSOCIATES jelas melanggar hukum, moral dan etika,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mafia Migas Belum Terungkap Seluruhnya

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal  memberantas korupsi migas.

Paket 4 Tol Kebon Jeruk-Ciledug Dikebut

JAKARTA-Proyek konstruksi ruas tol Kebon Jeruk-Ulujami paket 4 masih tersisa